TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan sholat Idhul Adha dan ibadah.
SURAT EDARAN Nomor: A.045/XVI-08/SE/VII/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Ibadah Qurban 1442 H/2021 M dalam situasi PPKM Darurat Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bagi Wilayah Jawa dan Bali, surat tersebut terkait soal petunjuk pelaksanaan sholat Idul Adha serta ibadah qurban.
Dalam pelaksanaan Shalat idul Adha di Masjid, Mushalla atau tempat lain agar Tetap memperhatikan kekhusyu’an, ketertiban dan keamanan sebagaimana tujuan ibadah dengan memperhatikan protokol kesehatan secara maksimal sebagaimana anjuran Pemkot Tangsel serta mempersingkat waktu pelaksanaan shalat Idul Adha.
Di dalam hal tersebut menegaskan bagi yang terkonfirmasi positif covid-19 dihimbau di rumah saja untuk melakukan isolasi mandiri.
Untuk tidak menyalahi Hukum Syariat dan untuk pertanggungjawaban kepada Allah, penutupan Masjid, Mushalla dan tempat lain untuk beribadah dapat dilakukan apabila situasi pandemi sangat tidak terkendali dan agar didasarkan atas rasa takut atau kekhawatiran yang sangat (masyaqqatul haliyah).
Sehingga dapat melaksanakan shalat sunnat Idul Adha berjama’ah bersama keluarga di rumah sekurang-kurangnya 4 orang (1 imam dan 3 ma’mum) sebagaimana mestinya.
Selain pelaksanaan kegiatan sholat idhul adha, ibadah qurban harus mengedepankan kekhusyu’an, ketertiban, keamanan dan kelancaran dalam pelaksanaan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pendistribusian daging Qurban harus mengedepankan keamanan diri dan orang lain dengan kemasan higienis, praktis dan diantar atau melalui perwakilan. (BJS/RED)