Tangerangraya.net, Tangsel – Politisasi dan provokasi isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang di lakukan oleh oknum lurah mendapat kecaman keras dari Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Li Claudia Chandra.
“Isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) harus kita hindari. Melempar isu tersebut adalah upaya provokasi yang dapat menimbulkan Konflik Horisontal” ujar Wakil Ketua DPRD, dalam keterangan yang diterima Tangerangraya.net, Senin, (5/10/2020).
Menurutnya, masa kampanye yang baru berjalan satu minggu ini sudah sangat kondusif. Di tengah-tengah pandemi tentu kita harus banyak inovasi dan strategi agar pesan pesan Paslon kita tersampaikan.
Baca : Provokasi SARA Oleh Oknum Lurah, Ruhamaben: Laporkan Ke KASN dan Tindak Tegas
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat dengan melakukan black campaign, hal itu lantaran dapat memecah belah masyarakat.” kata Li Claudia
Lanjut Li, kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota adalah proses demokrasi yang harus jaga dan dijalani bersama.
“Saya selalu menghimbau kepada anggota saya di Partai Gerindra untuk mengedepankan sikap-sikap yang santun dan tertib dalam mengkampanyekan Pasangan Calon yang kita usung. Sampaikan Visi dan Misi Calon tunjukan kelebihan Calon Kita bukan menjelekan calon lain,” jelas Ketua DPC Partai Gerindra Tangsel, Li Claudia
Dirinya juga meminta pihak-pihak yang berwenang yaitu Bawaslu dan Kepolisian agar tak segan untuk menindak pelaku politisasi dan provokasi SARA.
Seperti di ketahui berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur larangan kampanye bermuatan ujaran kebencian dan SARA.
Pasal 69 huruf b secara tegas menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan calon kepala daerah dan atau partai politik.
Kemudian, Pasal 69 huruf c juga melarang kampanye yang menghasut, memfitnah, dan mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat
Untuk sanksi yang di kenakan terhadap perbuatan ini diatur dalam Pasal 187 Ayat (2). Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan di atas dapat dipidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.
Penulis : BDU | RED