TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini sudah mengelola 10 Etalase pada Katalog Elektronik Lokal Tangerang Selatan.
Kesepuluh Etalase ini dibentuk oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan telah diserahkan untuk dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan.
Diketahui dasar hukum pembentukan katalog lokal Kota Tangsel merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penetapan Persetujuan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal.
Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa (Barjas) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangerang Selatan sendiri, Agus Mulyadi menyampaikan selain itu, pembentukan Katalog Elektronik Lokal Kota Tangsel juga merupakan pelaksanaan atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
“Dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah,” ujar Agus, kepada Tangerangraya.net, ditulis Selasa, (12/7/2022).
Ia menjelaskan etalase yang sudah tersedia di katalog lokal Kota Tangsel yaitu ada 10 etalase, antaran lain alat tulis Kantor, aspal, bahan material, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, makanan dan minuman, pakaian dinas, servis kendaraan.
“Di antara 10 Etalase yang tersedia, saat ini sudah terdapat 5 Etalase dengan Penyedia terdaftar dan total sudah terdapat 57 produk yang terdaftar. Adapun Etalase yang saat ini sudah terisi yaitu aspal kota 7 produk terdaftar, bahan material 6 produk terdaftar, jasa kebersihan 8 produk terdaftar, makanan dan minuman 33 produk terdaftar, pakaian dinas 3 produk terdaftar,” katanya.
Agus menyampaikan prosedur pendaftaran produk ke Katalog Lokal sebelumnya terdiri dari delapan langkah. Sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo, kini pendaftaran produk ke Katalog Lokal dipersingkat menjadi dua langkah saja. Begitu pula dengan pendaftaran produk ke Katalog Elektronik Lokal Kota Tangerang Selatan.
“Pengusaha UMKM Kota Tangerang Selatan sendiri yang ingin mendaftarkan produknya pada Katalog Elektronik Lokal Kota Tangerang Selatan hanya perlu untuk membuat akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan mengunggah data perusahaan ke Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP),” imbuhnya.
“Untuk lebih jelasnya, berikut ini persyaratan untuk menjadi Penyedia Katalog Elektronik Lokal yaitu memiliki akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), terdaftar di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) serta tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam,” tutupnya. (* * *)