TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Kata Bawaslu Tangsel ASN Boleh Hadir Kampanye Pilkada 2024, Tabrak Aturan Ga Yah?

20
×

Kata Bawaslu Tangsel ASN Boleh Hadir Kampanye Pilkada 2024, Tabrak Aturan Ga Yah?

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menghadiri acara kampanye Pilkada 2024, dengan beberapa ketentuan.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, seusai menggelar acara Sosialisasi Netralitas ASN, pejabat BUMN/BUMD, TNI/Polri dalam Pilkada serentak 2024 di hotel Soll Marina, Jumat, (13/9/2024).

“ASN hadir di kampanye boleh, tetapi sebagai peserta pasif,” ujar Acep.

Acep menerangkan, yang dimaksud dengan peserta pasif yaitu ASN hanya diperbolehkan sekedar menyimak pemaparan visi misi atau program kerja unggulan dari paslon tertentu.

Walaupun dibolehkan menghadiri kampanye Pilkada 2024, ASN dilarang melakukan berbagai aktivitas yang dinilai mendukung, mensosialisasikan atau bahkan mengajak orang lain untuk mendukung salah satu paslon.

“Batasannya duduk saja atau berdiri tanpa ada gerakan atau sebagainya. Semua yang namanya sifatnya mendukung, mengajak untuk memilih ataupun meng-like (postingan) itu tidak boleh,” tuturnya.

Acep menegaskan ASN yang kedapatan tidak netral dengan mendukung salah satu paslon akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi yang dimaksud meliputi teguran, denda dan yang terberat hukuman kurungan penjara.

“Jika ASN itu memang sengaja, itu sanksinya satu bulan sampai enam bulan kurungan atau dendanya Rp600 ribu sampai Rp 6juta,” tandas Acep.

Diketahui untuk menjadi bahan informasi bersama, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 dalam lampirannya menjelaskan matriks secara detil bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN, diantaranya:

– Pelanggaran Kode Etik, Diberikan berupa Sanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka (berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2004):

– Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota).

– Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota).

– Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota/partai politik.

Kemudian Pelanggaran Disiplin Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 akan diberikan sanksi berupa:

– Hukuman Disiplin Berat:

– Sosialisasi/Kampanye Media Sosial Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota).

– Melakukan pendekatan kepada : partai politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota); masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota) dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

– Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/ follow dalam group/akun pemenangan/calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota).

– Menjadi tim ahli/tim pemenangan konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD bagi peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.

Lalu Hukum terkait Pemilu, Dari sudut pandang hukum tentang Pemilu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya dalam beberapa pasal antara lain:

– Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN”. Lebih lanjut Pasal 493 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

– Pasal 280 ayat (3) menyebutkan “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”. Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 494).

Laporan: STW