Kota Tangerang Selatan

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Korban Sebut Polres Tangsel Lamban Penanganan

34

Tangerang Selatan – Korban nilai ada kejanggalan, Polres Tangerang Selatan tetapkan status S yang mengaku pemilik mobil sebagai Saksi dugaan penipuan jual beli mobil. Pasalnya, saat transaksi di rumah S menyuruh Korban mentransfer pembayaran ke rekening saudaranya.

Korban penipuan, Januar Supriatna (38) menerangkan, bahwa dugaan penipuan terjadi di rumah S yang mengaku pemilik mobil berplat B 1572 BZB, dirinya tertarik untuk membeli mobil tersebut setelah melihat kelengkapan STNK dan BPKBnya. Ketika akan melakukan pembayaran, pemilik mobil minta pembayaran di transfer ke rekening A dan ia sempat ragu karena S mengaku bahwa A adalah saudaranya. Dirinya menilai janggal Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan A hanya sebagai saksi.

“Mohon maaf, ada kejanggalan, pertama pemeriksaan identitas S tidak dilakukan (pemilik mobil) , handphone tidak dilakukan, sementara saya sebagai korban diperiksa ,sementara embanya (S-red) malah dibilang ditipu, kalau ditipu harusnya ditanya dong, mana bukti catnya, mana bukti telponnya walaupun saat Riksa ditanyakan,” kata Yanuar saat ditemui di Roti bakar Edi Ciater, ditulis Selasa, (13/6/2023).

Yanuar melanjutkan, pemilik rekening sebagai terlapor yang diduga sebagai pelaku meski sudah diketahui tempat tinggalnya, namun sampai saat ini terduga pelaku penipuan belum juga dilakukan penangkapan.

“Kita sudah sampai di rumah penjahatnya, rumah penerima transfer yang ada di Cianjur, sementara pihak kepolisian polres Tangsel belum ada titik terang ke kami, di Cianjur kami bertemu dengan orang tua pemilik rekening bersama tim BCA karena BCA memiliki tim untuk kasus seperti ini,” katanya.

Selain belum ditahannya tersangka terlapor, ia juga mempertanyakan S saat ini masih berstatus saksi, lantaran saksi adalah pemilik kendaraan yang saat bertransaksi memerintahkan secara langsung untuk mentransfer uang yang menurut S (saksi) adalah saudaranya.

“Statusnya masih saksi, waktu itu saya ga bisa melaporkan mbanya (S-red), mau ga mau hanya Abdul yang dilaporkan, yang kita ga tau Abdul itu siapa, yang awalnya embanya bilang saudaranya begitu uang masuk bukan saudaranya,” ungkapnya.

Penetapan pasal penipuan online dalam kasus tersebut, Januar menilai janggal karena proses penipuan bertransaksi secara langsung di rumah pemilik mobil yang memintanya untuk transfer ke nomor rekening saudaranya.

“Saya sempat pertanyakan, kok kasusnya penipuan online padahalkan saya bertransaksi langsung, Facebook hanya media pengiklan saja,” keluhnya.

Kejadian tersebut berawal saat korban melihat iklan sebuah mobil dalam kolom jual beli online di media sosial Facebook, karena dirasa cocok 30 April 2023 korban melakukan survei ke rumah A pemilik mobil yang saat ini berstatus saksi untuk memeriksa kondisi mobil beserta surat-suratnya sekaligus untuk melakukan transaksi.

“30 April saya cek Facebook saya dikolom jual beli mobil, saya cek mobilnya masuk, harganya masuk kemudian saya in box pengiklan, kemudian dikirim lah nomer telpon, dia bilang datang saja ke rumah sodara saya di Jelupang perumahan melati mas, kemudian melalui telepon dikirim lah share lokasi alamatnya melalui WhatsApp, kemudian tanggal 30 sore setelah Ashar saya ke rumah pemilik mobil dan mobilnya ada di rumah,” tuturnya.

Setelah Januar merasa cocok dengan kondisi mobil lalu melakukan transaksi dengan S. Sebelum Januar melakukan transfer kepada rekening orang yang diperintahkan S, Yanuar sempat beberapa kali meyakinkan dan mempertanyakan kenapa tidak ke rekening S sebagai pemilik mobil, namun S meyakinkan bahwa orang yang dituju adalah saudaranya sendiri .

“Saya tanyakan ke embanya saya minat buat bayar saya harus transfer ke mana, kerekening sodara saya aja yang bernama Abdul memang yang ngiklanin itu saudaranya, kemudian saya tanya ,kenapa ga ke embanya aja,katanya ga apa-apa ke saudara saya aja, sama aja ko mas ,sudah saya tegaskan dua kali kenapa ga ke mbanya aja , waktu itu saya curiga tapi karena dia sebagai pemilik mobil BPKB yang sah, karena dia yang memerintahkan ya sudah saya transfer,” bebernya.

Namun saat E mengecek rekeningnya apakah uang tersebut sudah masuk atau belum, S beralasan tertipu dan mengajak Yanuar melaporkan Pemilik rekening ke Polres Tangsel.

“Saya tunjukkan duitnya, sudah transfer ya mba, kemudian dia minta waktu 10 menit ,alasannya seperti itu, 10 menit berlalu saya tanyakan dananya sudah masuk atau belum, kemudian dia nanya, mas kenal sama mas Abdul, dia bilang nomernya ga aktif, kata dia gimana ya. Saya bilang kok bagaimana, kata mba bilang itu saudara mba, mba yang suruh saya transfer, katanya kita ditipu nih mas, kita ke kantor polisi aja,” ujar Yanuar sambil menirukan bahasa S.

Bersama S, Januar ke Polres Tangsel untuk melakukan pelaporan, sebelumnya Januar akan melaporkan E,namun di tolak pihak kepolisian karena tidak mengetahui pasal yang bisa menjerat E karena dinilai tidak memiliki bukti.

“Saya ceritakan kronologi, kemudian saya ajukan laporkan mbanya tapi laporan ditolak, alasannya polisi kebingungan pasal apa yang bisa menjerat kasus seperti ini,” pungkasnya.


Exit mobile version