TUTUP IKLAN
Daerah

Kasus Janda Tua Pertahankan Tanah Di Serang, Ketua AAK Nilai Ada Kesan Dipaksakan Menjadi Perkara Pidana

13
×

Kasus Janda Tua Pertahankan Tanah Di Serang, Ketua AAK Nilai Ada Kesan Dipaksakan Menjadi Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET – Pengamat Hukum yang juga Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) Bahrul Ilmi Yakup menyatakan Kasus Janda tua di Kota Serang, Sri Rastiti Merdekawati terkesan dipaksakan oleh kekuatan non hukum atau kekuatan illegal.

Kasus Janda tua di Kota Serang, Sri Rastiti Merdekawati telah memasuki masa persidangan. Kali ini, dirinya menghadapi Sidang Pledoi (pembelaan) pada kasus dugaan pidana yang menimpanya.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Kasus Ibu Sri Rastiti sebetulnya terlalu dipaksakan menjadi perkara pidana. Terbukti sudah dua laporan Polisi (LP) sebelumnya telah dihentikan karena alasan tidak terbukti sebagai perkara pidana. Ada indikasi kekuatan ilegal yang memaksa agar perkara Bu Sri menjadi perkara pidana,” kata Bahrul, kepada wartawan, Selasa, (28/7/2020)

Pria yang akrab disapa Bahrul mengatakan, dalam kasus yang saat ini berjalan, diketahui Sti Rastiti telah menjadi penggarap dan pengurus tanah serta bangunan bekas Hak Guna Bangun (HGB) PT. Bina Cipta Gaya sejak tahun 1983 silam.

Menurut sepengetahuan Bahrul Ibu Sri Rastiti sejak 1983 adalah sebagai penggarap dan pengurus tanah dan bangunan rumah bekas HGB PT. Bina Cipta Gaya yang telah jatuh menjadi tanah negara sejak 20 Maret 2005.

“Oleh karena itu, terhitung sejak 20 Maret 2005, PT tersebut tidak punya kedudukan hukum untuk mengalihkan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah diatasnya kepada IM,” ungkap dia.

“Menurut hukum, tanah dan bangunan rumah bekas HGB PT Bina Cipta Gaya adalah milik negara, bukan milik IM,” tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sri Rastiti menjadi pesakitan sejak dirinya dilaporkan pengusaha kaya berinisial IM tahun 2015 silam, saat hendak merenovasi bangunan bekas gudang garam (PT. Bina Cipta Gaya) di atas tanah yang dikuasainya selama 35 tahun lebih.

“Saya ini Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan, perusakan dan penggelapan. IM yang tak memiliki bukti yang sah atas tanah dan dua bangunan di atasnya itu melaporkan saya ke Polres Serang. Ia merasa memiliki tanah dan bangunan tersebut. Padahal ia tak punya sertifikat,” kata Janda tua yang disapa Titi tersebut. (STW/RED)