TUTUP IKLAN
Hukum & KriminalSerang

Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan

10
×

Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan

Sebarkan artikel ini

KOTA SERANG – Kasus janda tua di Kota Serang hingga kini belum juga diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PT) Serang.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Kasus yang teregister dengan nomor 140/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Srg tersebut, dianggap aneh oleh Kuasa Hukum Sri Rastiti, Djamhur.

Djamhur menjelaskan pasalnya, putusan terhadap kasus kliennya tersebut telah dilakukan empat kali, tanpa keterangan dan alasan yang jelas.

“Penundaan putusan sampai empat kali, dapat dianggap melanggar asas peradilan cepat berdasarkan Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,” ujar Djamhur, Sabtu, (25/3/2023).

“Alasan penundaan itu harus jelas, kenapa. Tapi di E-court (layanan bagi pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online) catatan hakim, tidak ada keterangan sama sekali, kenapa ditunda,” lanjut Djamhur.

Berdasarkan informasi yang tidak utuh tersebut, Djamhur katakan, pihaknya mempertanyakan alasan terhadap penundaan putusan majelis hakim.

“Itulah kenapa saya bilang aneh. Belum lagi, data awal yang kami lihat di e-court itu, penundaan tanggal 7, 14, 21 Maret. Tanggal 28 Maret besok rencananya pembacaan putusannya,” terang Djamhur.

“Kendati demikian, ketika saya lihat kembali, penundaan tanggal 14 Maret hilang di data e-court. Nah, ini ada apa? Ini sangat aneh buat saya,” tandas Djamhur.

Terpisah, Mantan Penasehat Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) era Ferry Mursildan Baldan, Ronsen Pasaribu menuturkan, perkara yang dihadapi oleh Sri Rastiti harusnya dapat segera diputuskan.

Menurut Ronsen, esensi perkara yang dihadapi oleh Sri Rastiti adalah permasalahan jual beli tanah negara.

“Esensi masalahnya adalah, adanya tanah yang sudah habis masa hak guna bangunnya, kembali ke negara, kemudian diperjualbelikan,” kata Ronsen, dihubungi melalui selulernya.

Apakah tanah negara boleh diperjualbelikan? Jelas tidak boleh. Itu saja esensi masalahnya,” tandas Ronsen.

Diketahui, Sri Rastiti Merdekawati (74) harus diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Serang sebagai tergugat, dalam kasus perdata bernomor 140 itu.

Hal itu (menjadi tergugat) terjadi, saat dirinya memperjuangkan hak atas tanah dan bangunan seluas sekira 900 meter yang terletak di Jalan Saleh Baimin, Cimuncang, Kota Serang.