TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Kasus Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Kejari Bakal Limpahkan ke PN Serang Kelas 1A

15
×

Kasus Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Kejari Bakal Limpahkan ke PN Serang Kelas 1A

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melimpahkan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada sekolah SMP Negeri 17 Kota Tangsel ke Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Silpia Rosalina kepada Tangerangraya.net, Selasa 13 September 2022.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Silpia menyampaikan pada hari Senin tanggal 12 September tahun 2022 telah dilaksanakan ekspose berkas perkara 1 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dana PIP SMPN 17 Kota Tangsel tahun 2020.

“Atas nama tersangka Marhaen Nusantara telah memenuhi syarat kebutuhan formil dan materil,” katanya.

Silpia menambahkan bedasarkan hasil dari ekspose itu pihaknya sepakat bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang (PN) kelas 1A.

“Rencananya akan limpahkan pada hari Kamis 15 September 2022 dan Jumat 16 September 2022,” tandasnya.

Diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel telah menetapkan mantan Kepala SMPN 17 Kota Tangsel, Marhaen Nusantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PIP di sekolah tersebut.

Pihak kejaksaan langsung menahan Marhaen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp700 juta.

Marhaen dijerat dengan Pasał 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasał 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (BJS/RED)