Kota Tangerang Selatan

Kasatpol PP Tangsel Akui Ada Miskomunikasi dalam Penertiban APK

163

CIPUTAT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto mengakui ada miskomunikasi dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang terletak di depan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

Ia mengatakan, bahwa instruksi yang dimaksud adalah melakukan penertiban APK yang terpasang di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, sehingga diharuskan pencopotan.

“Iya betul ada kesalahan kegiatan di lapangan yang dilakukan oleh anggota Satpol-PP,” ucap Oki, lewat keterangan singkat yang diterima pada Jumat malam (22/12).

Menurut Oki, kejadian tersebut terjadi lantaran anggota di lapangan terlalu semangat dalam melaksanakan tugasnya.

“Seharusnya penertiban banner caleg itu yang menempel di gedung pemerintahan. Bukan yang berada di sebrang atau di luar area Puspem. Ini masa kampanye, itu diperbolehkan,” katanya.

Atas hal itu, ia menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Dan bertanggung jawab untuk memasang kembali APK yang mengalami penertiban.

“Saya sampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan, ini pelajaran buat kami di Satpol-PP agar ke depan kejadian seperti ini tidak terulang,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Ketangkep basah video pencopotan banner calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Banten dapil Tangsel Iwan Rahayu partai PDI Perjuangan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel di masa kampanye.

Dalam video, terlihat jelas beberapa petugas dengan mobil dinas Satpol PP Tangsel melepas banner di depan kantor Pemerintah Kota Tangsel.

Yang dimana pencopotan banner itu tampak tidak didampingi pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Menyikapi hal tersebut, Iwan Rahayu sebagai caleg DPRD Provinsi Banten Dapil Tangsel mengatakan Satpol PP ketangkep basah.

“Saya sudah menelpon Kasatpol PP langsung, dan dapat info perintah dari Pak Pilar Wakil Wali Kota Tangsel,” jelasnya, ketika dikonfirmasi, Jumat, (22/12/2023).

Ia pun bertanya maksudnya bagaimana yah banner saya suruh diturunkan?

Diketahui bahwa merujuk pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa dilarang memasang alat peraga kampanye di titik seperti, rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Laporan: STW

Exit mobile version