Hukum & Kriminal

Kanwil DJP Banten Serahkan 1 Orang Tersangka Ke Kejari Tangsel Soal Kasus Manipulasi Perpajakan

19

TANGERANGRAYA.NET, Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyerahkan 1 orang tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus manipulasi perpajakan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten Yoyok Setiotomo, kepada Tangerangraya.net, Selasa 4 Oktober 2022.

Yoyok menyampaikan tim penyidik dari Kantor Wilayah DJP Banten telah melakukan penyidikan 1 tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang berinisial TS (50) dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangsel.

“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu dari Januari 2015 sampai dengan Desember 2016 telah menimbulkan kerugian Negara sebesar 2.076.826.800,” katanya.

Ia menjelaskan dalam hal ini tersangka TS sebagai direktur yang berinisial PT BPS yang bergerak di bidang bahan bakar dengan berdomisili perusahan tersebut berada di Ciputat.

Lanjut Yoyok, modus yang dilakukan oleh TS adalah dengan menggunakan faktur pajak yang tidak bedasarkan transaksi sebenarnya, dan faktur pajak diperoleh melalui seorang berinisial JM dan LRB.

kemudian di kreditkan TS melalui PT BPS , sehingga pajak yang dibayarkan perusahaan tersebut menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

“Terhadap perbuatan tersebut, TS di ancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dari faktur pajak,” ujarnya.

“Sesuai dengan pasal 39A Juncto pasal 43 ayat 1 UUD no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan UUD No 16 tahun 2019 atau UUD KUP,” tandasnya. (BJS | RED)

Exit mobile version