Politik

Kampanye Pilpres, KPU Tangsel: Kekuatan Massa Harus Sesuai Kapasitas Lokasi

170

Tangerang Selatan – Komisioner KPU Kota Tangsel Heni Lestari menyatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) terkait penetapan jadwal kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta partai pendukung.

“Pembahasan jadwal rapat kampanye umum. Menurut tahapan, Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023, itu kan dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari,” ujar Heni, ditulis Selasa, (23/1/2024).

Penetapan jadwal rapat kampanye umum sesuai dengan Keputusan KPU RI, terbagi beberapa zona. Dan Banten, lanjut Heni, masuk ke dalam zona A.

“Ada Keputusan KPU ya di nomor 78 tahun 2024 nih, penetapan jadwal kampanye, pemilu yang metode rapat umumnya. Jadi Banten itu masuk di zona A,” katanya.

Jadwalnya untuk Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 itu di tanggal 21 Januari. Paslon 2 di tanggal 22, dan paslon 3 di tanggal 23, nah begitu seterusnya,” lanjutnya.

Dalam Rakor, Heni menyampaikan, penetapan lokasi rapat kampanye umum, diambil secara voting bersama-sama dengan Partai Politik (Parpol) pengusung.

“Kalau penempatan tempatnya itu nanti kami kembalikan ke partainya masing-masing mas. Jadi kalau kami yang menetapkan, kan kami hanya memfasilitasi titiknya ajah kan,” tegas Heni.

Perihal lokasi, Heni mengutarakan, dalam PKPU telah menetapkan maksimal kedatangan massa, sesuai dengan kapasitas lokasi rapat kampanye umum.

“PKPU bunyinya sih, kampanye rapat umum memperhatikan kapasitas. Misalnya kapasitasnya 1000 ya berarti pendukung nya itu ya harus datengnya 1000,” imbuhnya.

Jadi tergantung kapasitas sih tempatnya itu, jangan melebihi kapasitas yang ada, aturannya sih gitu sih di PKPU. Nah untuk kegiatannya mulai dari pukul 09.00 sampe dengan 18.00 WIB,” tandasnya.

Laporan: STW

Exit mobile version