TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Kadaluwarsa dan Dimusnahkan, Bea Cukai Banten Musnahkan 81 Ribu Rokok Sigaret Putih Mesin

4
×

Kadaluwarsa dan Dimusnahkan, Bea Cukai Banten Musnahkan 81 Ribu Rokok Sigaret Putih Mesin

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel   – Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai melakukan pengembalian pelunasan Cukai kepada PT Wang Prima Persada lantaran sejumlah 81.110 Sigaret Putih mesin (SPM) sudah kadaluarsa dan tidak bisa digunakan.

Kepala Dirjen Bea Cukai Aflah Fatoni menyatakan pelunasan itu terjadi karena rokok tersebut sudah tidak bisa di jual di pasaran lantaran kadaluarsa oleh karena itu pihak pengusaha meminta permohonan untuk pengembalian pembayaran cukai.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Sebelumnya PT. Wang Prima Persada, mengajukan pemberitahuan permohonan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) yang telah dilekati pita cukai dan masih berada di pabrik. BKC yang dimusnahkan berjenis SPM,” kata Mohamad Aflah Farobi 

“Pemusnahan dilakukan karena barang tersebut sudah masuk masa kadaluwarsa sehingga tidak bisa dijual ke pasaran.  Pemusnahan dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Tangerang. Pemusnahan bertempat di Komplek Pergudangan Taman Tekno BSD,” tambah Mohamad Aflah Farobi.

Alfian juga menuturkan untuk proses pengembalian pelunasan Cukai harus melalui beberapa tahap secara tertulis  diantaranya pemeriksaan dan penelitian setelah itu baru bisa dilakukan pemusnahan.

“Untuk fasilitas pengembalian cukai atas BKC baik yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai maupun dengan pembayaran, untuk diolah kembali atau untuk dimusnahkan hanya diberikan kepada Pengusaha Pabrik, tentunya setelah mengajukan pemberitahuan tertulis ke Kantor Bea dan Cukai setempat,” tutur Aflah.

“Setelah pemberitahuan tertulis diterima dan disetujui maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan dan penelitian terhadap barang yang dimusnahkan. Setelah proses penelitian dan pemeriksaan selesai dilakukan, maka tahap berikutnya adalah proses pemusnahan,” tegasnya.

Aflah menjelaskan pemusnahan BKC  dapat dilakukan dengan cara membakar barang kena cukai supaya barang tersebut tidak bisa lagi dipakai.

“Teknis pemusnahan tersebut dilakukan bertujuan agar merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” tandas Aflah. (BJS/RED)