TUTUP IKLAN
DaerahJawa Tengah

Jateng Naikkan Upah Minimum Kabupaten Kota

4
×

Jateng Naikkan Upah Minimum Kabupaten Kota

Sebarkan artikel ini

Tangerangraya.net Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meluncurkan ketentuan Upah Minumum Kabupaten Kota di 35 Kabupaten Kota yang ada di Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Ganjar Pranowo dalam siaran pers melalui video yang diposting di akun Twitter pribadinya pada Minggu (22/11/2020).

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Ganjar mengatakan ada beberapa catatan yang akan disampaikan yang pertama Upah Minimum ini berlaku untuk mereka yang kerja 1 (satu) tahun.

“Jadi yang lebih satu tahun aturannya tentu tidak berdasarkan ketentuan ini dan ini menjadi jaring pengaman yang kita pakai untuk buruh-buruh yang ada di Jawa Tengah,” katanya.

Politisi PDI-P ini melanjutkan yang kedua, setelah bupati menetapkan hasil konsultasi dengan dewan penupahan, buruh termasuk dengan penusaha maka angka-angka itu sudah masuk kepada kita.

“Saya menyampaikan kepada masyarajat semuanya dan seluruh keputusan yang sudah diambil saya sudah sampaikan dalam bentuk SK Gubernur yang berlaku mulai hari ini,” jelas Ganjar.

Menurut Ganjar keputusan ini sudah sesuai dangan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja khusunya pada Bab IV (empat).

“Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021 dan kami melampirkan keputusan ini untuk disampaikan kepada publik.” ungkapnya.

Terakhir Ganjar menyampaikan varian dari kenaikkan upah ini ternyata cukup beragam.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%,” pungkasnya.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :

Kota Semarang Rp 2.810.025
Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
kabupaten Blora Rp 1.894.000
Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
kabupaten Pati Rp 1.953.000
Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
Kota Surakarta Rp 2.013.810
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
Kota Magelang Rp 1.914.000
Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
Kabupaten Batang Rp 2.129.117
Kota Pekalongan Rp 2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
Kota Tegal Rp 1.982.750
Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

Penulis : Lia / BD
Sumber : Indonesiaberita.com