TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Jalin Kerjasama, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Kesehatan ke Redkar Tangsel

96
×

Jalin Kerjasama, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Kesehatan ke Redkar Tangsel

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Kecelakaan kerja selalu menjadi resiko dalam pekerjaan, seperti resiko kerja menjadi Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Untuk meminimalisir resiko kerja maka perlu adanya kepastian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangsel bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Tangsel bekerjasama untuk memberikan (cover) manfaat perlindungan kesehatan Redkar Kota Tangsel yang mengalami kecelakaan kerja hingga kematian.

“Perlindungan Kecelakaan Kerja dan perlindungan terkait resiko kematian yang akan dihadapi oleh Redkar,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel Rina Umar saat kegiatan pembinaan Ketua Redkar Kelurahan dan Kecamatan se-Tangsel di Kelurahan Setu, Selasa, (11/6/2024).

Ia mengulas apabila terjadi kecelakaan kerja yang dialami Redkar Tangsel, maka semua biaya pengobatan akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua biaya pengobatan dan perawatan tanpa batasan maksimal kami berikan,” terangnya.

Sementara bila terjadi kematian akibat resiko pekerjaan, maka keluarga yang ditinggalkan akan mendapat santunan senilai 48 kali gaji.

“Jadi upah yang dilaporkan itu yang dikalikan 48 yang akan diberikan kepada santunannya atau kepada ahli warisnya,” tuturnya.

Tak hanya itu, BPJS juga akan mengcover biaya pendidikan anak yang ditinggalkan mulai dari tingkat TK hingga kuliah.

“Untuk dua anak mulai dari TK sampai dengan kuliah. Jadi itu manfaat yang akan kita berikan,” paparnya.

“lalu untuk santunan kematian nya yang diluar kecelakaan kerja yang kami berikan adalah Rp 42 juta kepada ahli waris,” tambahnya.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat tunjangan bilamana petugas Redkar Tangsel tidak dapat bekerja atau aktivitas kembali akibat Kecelakaan kerja sehingga tidak mendapatkan penghasilan lagi.

“Hitungannya upah perbulan yang diberikan kita ada patokannya minimal upah yang dilaporkan adalah Rp 2 juta. Jadi minimal upah yang dilaporkan oleh Pemerintah Daerah untuk bisa mendapatkan iuran perbulannya itu adalah Rp 2 juta,” sebutnya.

Fasilitas BPJS ini pun memberi kemudahan kepada peserta, jika Redkar mengalami kecelakaan kerja maka segera mendatangi rumah sakit terdekat yang telah bekerjasama dengan BPJS.

“Nanti di Rumah Sakit akan ditanyakan kejadian dan kronologi nya seperti apa,” ungkapnya.

Adapun, apabila terjadi resiko kematian pada petugas Redkar, administrasi yang dibutuhkan diantaranya:

  1. KTP.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Surat Akta Kematian.
  4. Keterangan Ahli Waris.
  5. Buku Nikah (bila sudah menikah) kalau tidak menikah berarti turun ke keluarga nya.

“KTP diluar Tangsel itu tidak apa-apa, yang dibutuhkan mereka sudah terdaftar menjadi petugas Redkar dan bekerja sebagai petugas Redkar,” pungkasnya.

Laporan: Tim TangerangRaya.Net