Tangerang – korban pembebasan lahan di Panunggangan Barat Kota Tangerang meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang jujur, terkait anggaran pembebasan lahan warga tersebut.
Kuasa Hukum warga yang menjadi korban pembebasan lahan di Panunggangan Barat, Antoni menceritakan kasus yang berlangsung sejak 2020 silam itu, hingga kini belum juga mendapatkan respon mengenai ganti rugi lahan, yang warga manfaatkan sejak lama berdasarkan Girik dan Surat Keterangan dari Kelurahan.
“Jadi tanah ini dari tahun 2020, di mana menurut Surat Wali Kota kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), itu (lahan warga) sudah dibebaskan, tapi sampai saat ini warga itu tidak menerima ganti rugi,” papar Antoni, ditulis Jumat, (24/5/2024).
Meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belasan triliun (akumulasi 2020 hingga 2024), namun kasus itu terus bergulir, bahkan warga tampak berunjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot).
“Kami terus berusaha untuk mengundang semua warga, ada tokoh masyarakat segala macam di kelurahan untuk melakukan verifikasi, tetapi setelah verifikasi kita tidak pernah terima berita acaranya,” jelas Antoni.
Antoni menyampaikan, luas total keseluruhan yang semestinya mendapatkan ganti rugi, lebih dari 10.000 meter persegi. Terdiri dari 10 kepala keluarga (KK), di lahan tersebut.
“Luas masing-masing itu ada yang 800 meter persegi, ada yang 1000 meter. Total dari tanah warga secara keseluruhan itu kurang lebih 10.000 meter persegi. KK yang saat ini hadir (berunjuk rasa) saat ini 6 KK, tapi total keseluruhan 10 KK yang terdampak,” ungkap Antoni.
Dalam tuntutannya, warga yang menjadi korban pembebasan lahan Panunggangan Barat itu membeberkan lima permintaan.
Tuntutan warga antara lain, meminta agar Pemkot Tangerang membayar hak ganti rugi atas nama Sapri (Saenan), Sarbini (Djamiah Bin Mainah), Jamhara (Sari’ih), Enung (Samin Bin Pengki).
Menolak persyaratan pembayaran ganti rugi, yang tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN nomor 19 tahun 2021.
Menuntut transparansi penggunaan dana APBD tahun 2020 untuk pembebasan lahan warga Panunggangan Barat. Menuntut Kejaksaan Negeri mengusut dugaan korupsi APBD tahun 2020, dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 601/2490-PUPR/2020.
Terakhir, warga menuntut agar Penjabat (Pj) Wali Kota mencopot Kepala Dinas PUPR dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Laporan: Tim TangerangRaya.Net