Kota Tangerang

Ini 22 RW Zona Merah di Kota Tangerang yang Wajib Terapkan PSBL

30
(Dok: Ilustrasi)

TANGERANGRAYA.NET, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang mulai 15 Juni 2020 terapkan PSBL RW di 22 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi penyebaran covid 19.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto saat ditemui di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin 15 Juni 2020.

“Berdasarkan data terakhir ada 22 RW yang akan menerapkan PSBL RW. Kemarin ada 24 RW yang masuk zona merah namun ada 3 (tiga) RW yang bergeser dari zona merah dan 1 (satu) RW yang masuk menjadi zona merah,” terangnya.

Ivan juga mengatakan bahwa bagi warga yang akan keluar masuk ke wilayah RW yang menerapkan PSBL harus memiliki surat ijin dari Ketua RW setempat.

“Warga yang akan keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBL harus membawa surat ijin keluar masuk dari Ketua RW,” tuturnya.

Hal ini dilakukan untuk memfokuskan penanganan pencegahan Covid 19 di daerah yang berisiko tinggi. Dan 22 RW yang menjadi lokasi PSBL antara lain :

1. Kec Batuceper:

-Kel Batuceper RW 4

2. Kec Benda :

-Kel Jurumudi RW 3 dan RW 4

-Kel Jurumudi Baru RW 8

-Kel Pajang RW 4

3. Kec Cibodas :

-Kel Cibodas RW 3

-Kel Cibodas Baru RW 12

4. Kec Ciledug

-Kel Paninggilan RW 13

-Kel Sudimara Jaya RW 2

5. Kec Karangtengah

-Kel Karang Mulya RW 5

6. Kec Karawaci

-Kel Koang Jaya RW 1

7. Kec Larangan

-Kel Kreo Selatan RW 2 dan RW 6

8. Kec Neglasari

-Kel Karangsari RW 3 dan RW 9

9. Kec Periuk

-Kel Gebang Raya RW 20

-Kel Gembor RW 8

-Kel Sangiang Jaya RW 7

10. Kec Pinang

-Kel Neroktog RW 4

11. Kec Tangerang

-Kel Buaran Indah RW 5

-Kel Cikokol RW 3

-Kel Kelapa Indah RW 7.

Exit mobile version