TUTUP IKLAN
Hukum & Kriminal

Ingin Terkenal, Wanita Ini Gosok Bendera Merah Putih Dengan Sikat WC

3
×

Ingin Terkenal, Wanita Ini Gosok Bendera Merah Putih Dengan Sikat WC

Sebarkan artikel ini

Tangerangraya.net, Jakarta – Media Sosial di hebohkan lagi oleh video seorang Wanita menginjak bendera merah putih dan di jadikan lap jendela serta juga di gosok menggunakan sikat WC.

Video diunggah oleh akun instagram @maya.maya635, banyak di respond oleh masyaraka luas dengan geram dengan apa yang di lakukan wanita tersebut.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH
Tangkapan Layar Akun Facebook | Photo : Istimewa

Di dalam akun tersebut terdapat juga banyak video-video yang melecehkan serta menghina dan membakar bendera negara Indonesia dan ada satu dimana menghina Wakil Presiden Indonesia dengan menginjak -injak photo Wakil Presiden Mar’uf Amin.

Untuk di ketahui saat ini, kini unggahan-unggahannya sudah tidak bisa ditemukan lagi di Instagram.

Dikutip dari Kompas.com, Video viral tersebut akhirnya diusut oleh polisi, Pelaku diketahui merupakan seorang perempuan beriniail RP (28).

Pelaku siram bendera merah putih dengan darah haid dan injak foto wapres (Facebook/Yuni Rusmini)

RP merupakan warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Menurutnya, Ia melakukan penghinaan terhadap lambang negara tersebut karena ingin mencari perhatian warga dunia.

“Hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia,” kata Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikutip Tangerangraya.net dari Kompas.com.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit ponsel, 1 akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine, 1 akun Instagram @maya.maya635, 1 buah sikat WC warna biru, 1 buah foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden  H Ma’ruf Amin yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian gambar wajah Wakil Presiden dan 1 buah bendera merah putih.

Barang bukti wanita yang lecehkan bendera merah putih (Istimewa)

Dalam perkara ini, RP diduga melakukan tindak pidana menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Kemudian Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.(ASA/RED)