TUTUP IKLAN
DaerahKabupaten BandungTNI - Polri

Informasi Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Nagreg Amankan Pelaku dan Sita Obat-obatan Tanpa Izin Edar

171
×

Informasi Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Nagreg Amankan Pelaku dan Sita Obat-obatan Tanpa Izin Edar

Sebarkan artikel ini

Bandung – Unit Reskrim Polsek Nagreg Polresta Bandung berhasil sita ratusan obat tanpa izin edar yakni obat golongan G dan psikotropika bentuk pil di wilayah hukum Polsek Nagreg.

Obat-obatan tersebut diamankan dari seorang pelaku AF (27) warga Desa Tenjolaya Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Nagreg AKP Sumartono mengatakan benar telah dilakukan penyitaan obat tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Nagreg.

Unit Reskrim Polsek Nagreg yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyitaan obat tanpa izin edar yakni obat golongan G dan mengamankan satu orang pelaku,” ujar Sumartono kepada beritaraya.id. Sabtu, 25 November 2023.

Anggota Reskrim Polsek Nagreg menyita 700 butir obat-obatan golongan G seperti tramadol eximer dan uang tunai hasil penjualan.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Nagreg untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Penangkapan pelaku AJ tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang sering dijadikan penjualan ataupun peredaran obat-obat golongan G dan tanpa izin edar.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif bersama Kepolisian memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

Penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar,” pungkasnya.