Tangerang Raya

Hore! Kabupaten dan Kota Tangerang Turun ke Level 1, Mal Kini Boleh Beroperasi 100 Persen

5

TANGERANGRAYA.NET   –   Lima wilayah di Jabodetabek berhasil mencapai level 1 PPKM. Hal ini sebagaimana yang diatur Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dimana lima wilayah Jabodetabek tersebut adalah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi berada di level 2 PPKM. Sementara Kabupaten Tangerang sebelumnya ada di level 3 PPKM.

Dengan turun menjadi level 1 maka daerah-daerah tersebut penerapan PPKMnya akan mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal.

Penerapan PPKM level 1, banyak sektor yang diperbolehkan kembali beroperasi hingga 100 persen.

Sementara, pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMALB, dan MALB dengan maksimal kapasitas 62 persen.

Bagi ketentuan work form office khusus non esensial, diberlakukan maksimal 75 persen, dengan syarat skrining atau akses keluar masuk tempat kerja menggunakan PeduliLindungi.

Kabar baiknya, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan diperkenankan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Ketentuan wajib tetap menggunakan PeduliLindungi saat masuk supermarket dan hypermarket.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen seperti:

  1. Pedagang kaki lima
  2. Toko kelontong
  3. Agen atau outlet
  4. Barbershop
  5. Bengkel kecil
  6. Asongan
  7. Laundry

Warung makan diizinkan buka hingga pukul 22:00 dengan kapasitas 75 persen. Begitu juga dengan kafe, restoran, rumah makan yang berlokasi di mal.

Mal bisa beroperasi 100 persen, sampai jam 22:00.

Berikut daftar wilayah Jawa Bali di PPKM level 1 di Jawa Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.

Banten

  1. Kota Tangerang
  2. Kabupaten Tangerang

DKI Jakarta

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  2. Kota Administrasi Jakarta Barat
  3. Kota Administrasi Jakarta Timur
  4. Kota Administrasi Jakarta Utara
  5. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Jawa Barat

  1. Kota Bogor
  2. Kabupaten Bekasi

Jawa Tengah

  1. Kota Tegal
  2. Kota Semarang
  3. Kota Magelang
  4. Kabupaten Demak

Jawa Timur

  1. Kota Surabaya
  2. Kota Mojokerto
  3. Kota Madiun
  4. Kota Blitar
  5. Kota Pasuruan

(RED/RED)

Exit mobile version