Kota Tangerang Selatan

Heboh Kasus Penganiayaan Anak di Serpong Utara, Pelaku dikenakan Ancaman Lima Tahun penjara

1

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel  –  Kepala Kepolisian Resort Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menerangkan pelaku penganiayaan anak yang heboh di sosial media kini sudah di tangkap dan di ancam kurungan 5 Tahun penjara.

Pelaku diringkus polisi begitu baru turun dari roda empat miliknya, setibanya di salah indekos di Jalan Raya Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021), sekitar pukul 21.34 WIB. 

Usai diciduk oleh petugas, pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel Iman Imanuddin mengatakan korban penganiayaan yang sempat viral di media sosial, seorang anak perempuan baru berusia 5 tahun, dan saat ini anak tersebut sedang dilakukan mitigasi terhadap traumanya, akibat kekerasan yang di lakukan oleh bapak kandungnya sendiri.

“usia korban baru 5 tahun dan sekarang dalam proses mitigasi terhadap traumanya, kami bekerjasama dengan beberapa pihak diantaranya dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan Kemudian juga dari Kodim 0506.” katanya.

“sehingga saat ini kondisi si anak alhamdulillah sudah mau berkomunikasi dan sedang dalam proses asesmen untuk psikologisnya.” tambahnya.

Iman menerangkan motif tersangaka berinisial WH melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri lantaran dirinya cemburu dengan istrinya yang bekerja di Malaysia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif dari tersangka yaitu adanya kecemburuan terhadap ibunya anak tersebut, sehingga pelaku melampiaskannya kepada anak.” katanya.

Iman menjelaskan pelaku dikenakan Undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

“kami terapkan pasal 80 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana.” terangnya. (BJS/RED)

Exit mobile version