Kota Tangerang Selatan

Gerindra Tangsel Pastikan Pendaftaran Bacaleg 2024 di KPU, Selesai Sebelum Batas Akhir

2

Tangerang Selatan – Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yudi Budi Wibowo mengungkapkan berbagai penyebab para bakal calon legislatif (Bacaleg) belum mendaftar ke KPU.

“Saat ini kami masih dalam tahap verifikasi berkas bacaleg di internal. Mekanisme di Gerindra itu, DPC merekrut Caleg, kemudian daftar caleg itu disetorkan ke DPP, sampai keluar SK DPP, tentang daftar calon anggota legislatif,” ungkap Yudi, ditulis Jumat 5 Mei 2023.

Setelah SK para Caleg dari DPP keluar, lanjut Yudi, pihaknya akan mendaftarkan para Caleg tersebut ke KPU masing-masing daerah.

Alhamdulilah Bacaleg sudah terpenuhi di semua dapil, bahkan melebihi kuota kursi yang di perebutkan.

Menurut Yudi, proses pendaftaran Bacaleg sedikit molor, sebab proses internal partai, waktu yang mepet karena terpotong oleh libur nasional Hari Raya Idul Fitri, dan tanggal merah lainnya, tetapi secara keseluruhan masih sesuai jadwal, molor2 dikit, wajar karena sesuai jadwal tanggal pendaftaran terakhir sampai 14 mei.

“Jadi tidak ada masalah yang signifikan, sebelum tgl 14 kita akan daftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif kita,” tandas Yudi.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan mengharapkan kepada 18 Partai Politik (Parpol) dalam penyerahan berkas pendaftaran para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024, tidak sampai hari-hari terakhir.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ kepada wartawan, saat ditemui dikantornya, Kamis, (4/5/2023).

Taufiq mengatakan tahapan pendaftaran sudah dibuka sejak empat hari lalu, yakni 1 hingga 14 Mei 2023, dan KPU juga telah berkoordinasi dengan seluruh Partai Politik (Parpol) dan stakeholder terkait.

“Iya memang kita sudah koordinasi dengan seluruh Parpol, stakeholder terkait untuk proses pemberkasan, tapi memang sampai hari ini tanggal 4 Mei, belum ada yang mendaftar ke kita KPU Tangsel,” ujarnya.

Sebagai syarat pendaftaran, Taufiq menyampaikan, seorang Bacaleg harus memiliki KTP elektronik sebagai warga negara Indonesia, telah menempuh jenjang pendidikan minimal SMA sederajat.

Kemudian, Bacaleg juga harus melampirkan berkas hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit milik pemerintah.

“Bisa saja di Puskesmas, tapi yang mengeluarkan surat keterangan kesehatan itu harus dokter, sesuai dengan juklak juknis PKPU,” imbuh Taufiq.

Kemudian kata Taufiq, para Bacaleg juga harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres dan juga surat keterangan bebas dari pidana, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN).

“Polres Tangsel sudah memberikan komitmennya kepada kita dan Parpol untuk memberikan pelayanan secara maksimal,” ujarnya.

Selain itu, Taufiq memaparkan pihaknya juga telah berkoordasi kepada Parpol yang akan mendaftarkan Bacalegnya untuk menginformasikan terlebih dahulu ke KPU sehari sebelum pendaftaran.

Hal tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan dan juga keamanan, apabila Parpol membawa massa pendukung.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada parpol, H-1 dikonfirmasikan kalau memang mau hadir apakah membawa massa, jadi kami bisa berkoordinasi dengan Polres, untuk pengamanannya,” ucapnya.

Taufiq berharap, 18 Parpol yang akan mendaftarkan Bacalegnya agar memanfaatkan tahapan pendaftaran sebaik mungkin, sehingga KPU dapat memeriksa persyaratan dan pemberkasan sebelum berakhir tahapan pendaftaran.

“Kepada 18 Parpol yang ada di Tangsel memang kita buka pendaftaran dari tanggal 1-14 Mei, kami harapkan tidak sampai hari-hari terakhir,” harapnya.

“Jadi kami harap Parpol bisa memanfaatkan tahapan ini dengan baik dan sebelum 14 Mei pukul 23:59 kita sudah selesai memeriksa semua persyaratan dan berkas pendaftaran Bacaleg,” tandasnya.

Exit mobile version