TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Genjot Retribusi Daerah, Dewan PSI Tangsel Usulkan Perwal No.61 Tahun 2016 Tentang PMPTSP Direvisi

26
×

Genjot Retribusi Daerah, Dewan PSI Tangsel Usulkan Perwal No.61 Tahun 2016 Tentang PMPTSP Direvisi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PSI, Emanuela Ridayati.

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Fraksi PSI Emanuela Ridayati menyatakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2016 perlu dilakukan revisi, agar dapat meningkatkan retribusi dari pelayanan perizinan dan penanaman modal di Kota Tangsel.

Ia mengatakan ketiadaan divisi pengawasan serta pengendalian izin pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, membuat Peraturan Walikota (Perwal) nomor 61 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja DPMPTSP perlu direvisi.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Maka dari itu sudah saatnya Perwal No. 61 Tahun 2016 Tentang Pendirian DPMPTSP Kota Tangsel tersebut direvisi kembali. Perlu adanya seksie atau divisi pengawasan dan pengendalian izin penanaman modal,” ujar Rida, kepada Tangerangraya.net, Selasa, (28/7/2020).

“Dimana dengan adanya divisi ini, DPMPTSP dapat bekerja lebih optimal dalam mengawasi bangunan-bangunan yang menyalahi aturan,” pungkas Rida.

Rida tambahkan bahwa saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cianjur, keberadaan divisi pengawasan dan pengendalian izin diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.

“Divisi atau bidang pengawasan dapat berfungsi untuk mengawasi kegiatan pembangunan, perizinan bangunan di daerah. Sebagai contoh dalam Peraturan Bupati Cianjur nomor 50 tahun 2016, pada Pasal 48 Ayat 1, DPMPTSP di Kabupaten Cianjur memiliki seksie pembinaan, pengendalian, pemantauan, dan pengawasan,” ungkapnya.

“Jika hal itu diterapkan di Tangsel, maka peningkatan retribusi, ketertiban perizinan akan meningkat secara signifikan,” kata Rida.

Diketahui saat ini Pengawasan dan Pengendalian izin bangunan berada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel. Menurut Rida, dengan adanya divisi pengawasan dan pengendalian internal, DPMPTSP dapat memangkas regulasi, dan akan lebih cepat merespon aduan masyarakat.

“Kalau punya divisi pengawasan internal, DPMPTSP akan memangkas regulasi. Sehingga pelayanan kepada masyarakat pun dapat lebih optimal,” tandas dia. (STW/RED)