Kota Tangerang Selatan

Ganggu Lalu Lintas, Dishub Bersama Satpol PP Tangsel Tertibkan Angkot di Pondok Aren

2

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Angkutan Kota (Angkot) yang kerap mangkal di ruas Jalan Tegal Rotan Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (15/2/2022).

Kepala Bidang keselamatan, Pengawasan dan Pengendalian, H Saidun mengatakan penertiban angkot bersama Satpol PP Kota Tangsel diruas Jalan Tegal Rotan, Kecamatan Pondok Aren itu, supaya arus kendaraan dapat berjalan dengan lancar.

“Depan BTC (Bintaro Trade Center) jalan tersebut kecil dan angkot yang mangkal di badan jalan mengganggu arus lalu lintas. Oleh karena itu kita bersama Satpol PP melakukan penertiban,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya menerangkan apabila sejumlah angkot yang kedapatan mangkal sembarangan itu akan diusir oleh petugas dan diminta untuk terus berjalan.

“Mengenai sanksi baru teguran ke angkot-angkot saja agar kedepannya tidak mangkal disitu lagi, dan penertiban itu akan dilakukan secara simultan jadi bukan hanya dilokasi itu saja,” ujarnya.

“Dalam rangkaian penertiban ini, setiap hari kita tempatkan tiga anggota ploting di sana, antara jam 6 pagi sampai jam 8 malam lalu ke depannya kita rencanakan akan dipasang rambu-rambu,” tuturnya.

Disisi lain, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana melanjutkan setelah penertiban, para supir angkot dipersilakan untuk pindah dan mangkal di lokasi lain yang tidak mengganggu lalu lintas.

“Kita berikan kesempatan untuk mangkal di tempat yang memang sudah dipersiapkan, tetapi belum memadai karena tempat-tempat mangkal itu belum ada yang permanen digunakan oleh pelaku jasa angkutan,” pungkasnya. (BJS/RED)

Exit mobile version