TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Gandeng Insan Pers, KPU Tangsel Ingin Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada

11
×

Gandeng Insan Pers, KPU Tangsel Ingin Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar diskusi dalam rangka mengawal transparansi dan integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan 2024 yang diselenggarakan di Lubana Sengkol, Setu pada Kamis, (31/10/2024).

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Ketua KPU Tangsel, M. Taufiq MZ menyampaikan, pihaknya sudah lama menginginkan kegiatan media gathering bersama para insan pers baik dari elektronik hingga media online.

“Hari ini alhamdulillah, dalam rangka kita menceritakan bersama, KPU tidak bisa sendirian,” ujar Taufiq.

Taufiq menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan ikhtiar dari KPU Tangsel untuk diskusi bersama dengan teman-teman media.

Sehingga, para insan pers dapat memberitakan dan menyampaikan informasi mengenai tahapan pada Pilkada Tangsel 2024.

“KPU melaksanakan ikhtiar tahapan dengan berbagai macam kegiatan, tentu teman-teman media yang bisa memberitakan, menyampaikan kepada masyarakat, agar tingkat partisipasi masyarakat juga semakin tinggi,” terang Taufiq.

Taufiq menyebutkan, kegiatan diskusi bersama dengan para insan pers sangat penting, karena menjadi bahan evaluasi KPU Tangsel.

“Kegiatan ini bagian penting KPU untuk mendengar masukan atau ada hal-hal yang harus diperbaiki di KPU, tentu dengan tangan terbuka, kami mendengarkan apa yang disampaikan teman-teman media,” tandas Taufiq.

Dilokasi yang sama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, yang diwakili oleh Divisi Pengawasan Isi Siaran, Hazairin mengatakan acara tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi media untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan sesuai regulasi.

Hazairin katakan pandangannya mengenai peran penting media dalam menjaga netralitas selama masa kampanye.

Ia menyoroti ketentuan ketat mengenai iklan kampanye yang berlaku mulai 13 hingga 23 November 2024.

“Kami berharap teman-teman penyiaran dapat memperhatikan anjuran serta aturan terkait durasi dan jumlah spot iklan kampanye Untuk televisi dan radio masing-masing diperbolehkan 10 spot, dengan durasi 60 detik untuk radio dan 30 detik untuk televisi,” jelas Hazairin.

KPID Banten juga mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah pengaduan masyarakat terkait konten kampanye selama tahun 2024.

Hazairin menjelaskan, “Masyarakat lebih peka terhadap konten kampanye yang tidak sesuai, terutama terkait kampanye di luar jadwal resmi. Kami menerima berbagai aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kampanye berlebihan atau tidak sesuai aturan.”

Pengaduan masyarakat tersebut, lanjut Hazairin, mencakup laporan terkait pelanggaran jadwal kampanye oleh beberapa pasangan calon, baik dalam Pemilihan Gubernur maupun Pilkada tingkat kota.

Semua laporan ini dianalisis dengan koordinasi bersama Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers, sebagai bagian dari kesepakatan empat lembaga pengawas dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang berkualitas.

“KPID berkomitmen untuk hanya menindak lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan, bukan pasangan calon. Tugas kami memastikan lembaga penyiaran mematuhi aturan kampanye di media,” jelasnya.

Hazairin juga menekankan pentingnya kerja sama antara KPID, Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers dalam memproses setiap laporan yang masuk. Hal ini demi menjaga kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan informasi yang sehat.

“Kami terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan iklan kampanye berjalan sesuai ketentuan, karena transparansi ini sangat penting untuk kredibilitas Pilkada,” tutupnya.

Laporan: STW