Tangerang Selatan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sampaikan pandangan umumnya terkait penyampaian Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Investasi Tangsel.
“Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 lalu, Saudara Walikota Tangerang Selatan telah menyampaikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS),” buka Paramitha, Anggota DPRD Tangsel dari PKS, (12/8/24).
“Maka pada hari ini, sebagaimana diagendakan dalam amanat Badan Musyawarah DPRD Kota Tangerang Selatan, adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap penyampaian Raperda tersebut,” terangnya.
Setelah Fraksi PKS mendengarkan, membaca, serta mencermati draf Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda PITS, maka Fraksi menyampaikan pandangan umumnya.
Yakni perihal Perseroda harus memiliki rencana bisnis atas penyertaan modal daerah tahun lalu untuk tahun anggaran 2024 ditentukan sebesar Rp30 miliar, demikian juga pada tahun berikutnya rencana akan ditambahkan modal sebesar Rp30 miliar.
“Penyertaan modal daerah ini tentu harus sudah diperhitungkan dari sisi manfaat dan keuntungan (revenue) yang akan didapatkan Pemkot Tangsel yang memiliki modal terbesar dari Perseroda ini. Melalui Pemkot Tangsel, kami meminta Perseroda memiliki rencana bisnis (business plan) yang solid dan transparan untuk memastikan bahwa dana tersebut akan dikelola dengan baik dan memberikan keuntungan bagi daerah,” jelasnya.
Kemudian, Fraksi PKS mengharapkan, dengan penambahan penyertaan modal ini, segenap jajaran Direksi Perseroda PITS harus mampu mengelola BUMD secara amanah, profesional dan terus mengoptimalkan kinerjanya.
“Peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud dapat tercapai, apabila prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) diterapkan secara serius dan konsisten,” paparnya.
Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran.
Lalu, pengelolaan BUMD diharapkan dapat amanah dan profesional, karena itu syarat mutlak jika ingin terus tumbuh dan berkembang.
Tak lupa Fraksi PKS menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dan akuntabilitas dari pihak Perseroda PITS dalam penggunaan dana penyertaan modal ini.
Tanpa pengawasan yang memadai, dikhawatirkan dana yang besar ini tidak akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan daerah.
Fraksi PKS juga menambahkan, soal pembinaan dan pengawasan terhadap Perseroda PITS dilaksanakan oleh Walikota. Tugas pembinaan dan pengawasan ini setidaknya menyangkut dua hal.
Pertama, BUMD ini harus bisa merealisasikan tugas, fungsi, visi dan misi pembentukannya, terutama dalam menumbuhkan ekonomi daerah dan mampu menyetorkan laba usahanya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus naik dalam setiap tahun anggarannya.
Kedua, dalam konteks pengawasan, sejak awal harus ditegaskan bahwa tidak boleh terjadi kasus penyelewengan keuangan/korupsi.
Terakhir, Fraksi PKS meminta agar Pemkot Tangsel memberikan laporan yang lebih rinci mengenai kinerja dari Perseroda PITS selama ini, serta proyeksi keuntungan dan manfaat yang akan didapatkan dari penyertaan modal ini.
Fraksi PKS juga meminta laporan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel terkait perhitungan kekayaan dan kewajiban untuk memastikan besaran hak dan tanggungjawab akibat perubahan bentuk hukum BUMD.
“Serta bagaimana penyelesaian masalah kekayaan, kewajiban, dan pembagian aset-aset dari PT PITS ke Perseroda PITS. Mohon dijelaskan,” tanya Paramitha.
Laporan: STW