Kota Tangerang Selatan

Fraksi Gerindra-PAN Nilai Realisasi APBD Tangsel 2019 Buruk, PAD dari Retribusi Menurun Diduga Ada Kebocoran

42

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel  – Fraksi Gerindra-PAN Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menduga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD) 2019 ada potensi kebocoran, karna adanya penurunan Pendapatan Asli (PAD) dari hasil retribusi.

Diketahui DPRD Kota Tangsel telah melaksanakan Rapat Paripurna dalam agenda pandangan umum Fraksi, terhadap nota pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019. Senin, (6/7/2020).

Pandangan umum ini merupakan tanggapan atas nota pengantar yang telah di sampaikan oleh Walikota Tangsel. Kamis, (2/7/2020).

Dalam pandangan umumnya Fraksi Gerindra-PAN dengan tegas mengatakan bahwa di Tahun 2019 ini merupakan Pelaksanaan APBD terburuk sepanjang berdirinya Tangerang Selatan. 

“Dikatakan terburuk karena pelaksanaan APBD yang tidak maksimal karena buruknya perencanaan, pengendalian dan pengawasan internal yang dilakukan oleh Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie di tahun 2019,” ujar Ahmad Sawqi Ketua Fraksi Gerindra-PAN, saat dimintai keterangan.

Sawqi mengatakan Fraksi Gerindra-PAN mengatakan terburuk karena ada 2 hal Pertama terdapat penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat signifikan di tahun 2019. Airin-Benyamin di tahun 2019 memproyeksikan PAD dari Retribusi sebesar 75,9 Miliar, Namun yang terealisasi hanya 48,6 Miliar. 

“Penurunan hasil retiribusi daerah di tahun 2019 merupakan yang terburuk jika dibandingkan dengan tren hasil retiribus daerah dari tahun-tahun sebelumnya,” menurutnya.

“Realisasi retribusi 2019 yang menurun juga berbanding terbalik dengan laju pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang Selatan yang stabil yaitu dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 7,35%,” jelas dia.

Ia jelaskan hal Ini tentu harus menjadi perhatian kita besama sebagai tugas dan fungsi kita di DPRD yaitu dengan meningkatkan pengawasan terhadap pemungutan retribusi daerah.

“Bahkan melakukan penyelidikan untuk memeriksa penyebab penurunan PAD dari hasil retribusi di tahun 2019 yang kami duga adanya potensi kebocoran. Kami memandang bahwa masalah ini harus menjadi perhatian,” jelas dia.

Dia tambahkan APBD tahun 2019 yang telah dialokasikan senilai Rp 24.175.999.000,- (dua puluh empat miliar seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembangunan sheet pile TPA Cipeucang. Namun belum setahun sheet pile selesai dibangun, tepat pada tanggal 22 Mei 2020 sheet pile tersebut roboh dan mengakibatkan sampah TPA Cipeucang yang diperkirakan sebanyak  lebih kurang 400 ton tumpah ke Sungai Cisadane. 

“BPK menyampaikan bahwa akibat robohnya sheet pile tersebut mengakitbatkan kerugian karena kerusakan bangunan minimal Rp 1.849.776.908,21,- (satu miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan koma dua satu rupiah) yang dibebankan kepada kontraktor pelaksana,” ujar dia.

Lanjut Sawqi kejadian robohnya sheet pile TPA Cipeucang juga karena kesalahan Pemerintah Kota Tangsel. 

“Bagaimana tidak, sheet pile yang diperuntukkan hanya sebagai pembatas antara sampah dengan Sungai Cisadane dengan perencanaan bahwa TPA Cipeucang akan di tutup di Tahun 2020, faktanya Walikota Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie masih tetap membuang sampah ke TPA Cipeucang,” kesal Sawqi.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan diluar dari pada persoalan robohnya sheet pile, Fraksi Gerindra-PAN juga berpandangan bahwa TPA Cipeucang harus ditutup, karena sudah banyak menyalahi aturan yang berlaku.

“Mengapa demikian lokasi TPA Cipeucang sudah tidak sesuai dengan ketentuan PP 81/2012 dan Permen PU 3/2013, dimana TPA harus berada 100 meter dari Bibir Sungai dan 1000 meter dari Pemukiman, tetapi nyatanya jarak antara bibir sungai dengan TPA nyaris tidak berbatas dan jarak TPA dengan pemukiman warga lebih kurang 200 meter,” ungkapnya.

“TPA Cipeucang juga tidak memiliki Izin Amdal untuk pendirian TPA, dan Izin Amdal yang yang digunakan adalah pertuntukannya adalah TPST (Tempat pembuangan Sampah Terpadu) di tahun 2010,” tegas dia. (STW/RED)

Exit mobile version