Tangerang Selatan – Feasibility study Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Cipeucang di klaim telah rampung.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan feasibility study atau FS untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) milik Dinas Lingkungan Hidup telah rampung.
Kendati demikian, Pilar katakan hingga saat ini proyek yang merupakan program Nasional dalam upaya mengentaskan sampah di perkotaan itu, belum juga terbuka untuk lelang.
“Belum (terbuka untuk lelang). Kemarin FS-nya alhamdulillah selesai, kita juga sudah sampai tahap kemarin penentuan besaran tipping fee juga,” ujar Pilar kepada wartawan, beberapa hari lalu, ditulis Jumat, (24/5/2024).
Pilar menambahkan untuk saat ini tinggal persiapan lelangnya. Jadi ini (PLTSa) lelangkan. Siapa pun pengusaha atau perusahaan yang mau berpartisipasi atau berinvestasi silahkan mengikuti proses tahapan lelang.
“Mudah-mudahan, kita bisa segera lelang dan mendapatkan investornya,” pungkas Pilar.
Diberitakan sebelumnya, Proyek PLTSa seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018, layaknya peribahasa jauh panggang dari api.
Proyek yang digadang-gadang dapat menyelesaikan masalah sampah di perkotaan tersebut, tampak berjalan lambat teraplikasi di Kota Tangsel.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengaku optimis dengan terbangunnya PLTSa di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, dengan beberapa skema hasil koordinasi dengan Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Marves).
“Pelaksanaan Perpres 35/2018 dengan nilai investasi sampai Rp2,5 triliun rupiah kita itu sudah melakukan lelang (dengan) Eropa dan Asia Tenggara,” kata Benyamin, ditulis Kamis 25 April 2024.
Laporan: Bagus