TANGERANGRAYA.NET – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten berinisial JW bersama AS, pegawai honorer di Dinas PUPR Banten dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang selama 20 hari ke depan.
Keduanya diduga terlibat korupsi proyek fiktif pembuatan uji kelayakan atau feasibility Study pengadaan lahan pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan sekolah SMAN/SMKN dengan pagu anggaran Rp800 juta.
“Dalam pelaksananya kegiatan tersebut diiduga tidak pernah dilakukan namun anggaran dicairkan secara fiktif,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron kepada Wartawan, di tulis Selasa, (28/9/2021).
Menurut Ivan, modus yang dilakukan para tersangka untuk maling duit negara dengan cara memecah paket pekerjaan agar menghindari pelelangan.
Selain itu mereka juga meminjam 8 perusahaan konsultan sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan dengan cara membayar sewa sebesar Rp 5 juta rupiah.
“Pekerjaan studi kelayakan tahun 2018 tidak pernah dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS dan melaporkannya kepada tersangka JW selaku PPK,” tegasnya.
Berdasarkan penghitungan penyidik, kerugian dari anggaran FS ini sebesar Rp 697 juta lebih. Kejati juga menilai bahwa kasus ini gagal total atau total loss.
“Kejati memberi atensi lebih dalam pengusutan perkara ini berhubung output kegiatan FS ini sangat menentukan dalam pengambilan keputusan memilih lahan yang benar-benar feasible, sehingga diharapkan pengadaan lahan ke depannya tidak bermasalah baik secara hukum,” ujarnya.
FS untuk pengadaan ini juga seharusnya menghasilkan 16 titik. Karena ada 8 sekolah yang rencananya akan dibangun di seluruh kabupaten kota di Banten. (BJS/RED)