Kabupaten Tangerang

Edarkan Narkoba ke Tahanan, Pegawai Rutan Jambe Terjerat Hukuman 12 Tahun

14

TANGERANGRAYA.NET, Kabupaten Tangerang – Terbukti ikut terlibat dalam mengedarkan barang haram narkoba kepada tahanan, pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AS terancam dipecat.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 12 April 2022 lalu. Saat ini, kata Ate, tersangka AS sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Pelaku dibekuk petugas Satresnarkoba Polresta Tangerang, dan berkasnya telah dinyatakan lengkap P21,” ujar Ate kepada wartawan, ditulis Minggu, (4/9/2022).

Ate mengungkap, pelaku yang merupakan pegawai Rutan Jambe dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Dalam isinya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun.”

“Atau pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar Rupiah),” paparnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang, Muhamad Fikri mengatakan, saat ini pelaku AS telah diberhentikan sementara. Menurut Fikri, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk perang terhadap narkoba.

Namun, dikatakan Fikri, untuk sanksi pemberhentian tetap terhadap AS, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami terus berupaya untuk selalu mengingatkan jajaran untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun,” tandasnya.

Exit mobile version