Banten

Edaran Mendagri Soal Bank Banten, Pj Gubernur Bakal Jalin Komunikasi Dalam Rangka Penguatan

33

Banten – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, angkat bicara mengenai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito M Karnavian yang meminta Bupati dan Walikota di Provinsi Banten untuk memindahkan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) ke Bank Banten sebagai Badan Pembangunan Daerah (BPD) Banten.

Al Muktabar mengatakan, surat dari Tito yang bersifat segera itu merupakan upaya penguatan terhadap Bank Banten. Ia mengatakan, semua pihak tentu harus mematuhi aturan.

“Dan mudah-mudahan itu semua bentuk penguatan dari Bank Banten, dan juga menjadi acuan bagi kita menyelenggarakan pelaksanaan pemerintahan daerah khususnya di bidang subtansi yang dimaksudkan dalam surat edaran tersebut,” ujarnya, Jumat, (19/4/2024).

Pihaknya selaku wakil pemerintah pusat di daerah diminta melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut sekaligus melaporkan pelaksanaan kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April 2024.

“Nanti kita liat perkembangannya,” pungkasnya.

Muktabar mengaku terus menjalin komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Banten. Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung penguatan Bank Banten.

“Kita intens komunikasi selalu kita komunikasi prinsip untuk kita bersama-sama memiliki Bank Banten oleh Pemerintah Daerah,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, meminta pemerintah kabupaten/kota di Banten mendukung sepenuhnya Bank Banten.

Laporan: Nanjo

Exit mobile version