TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Dugaan Korupsi Pos Jaga Ronda Menyeret Legislator Golkar, Kejari Tangsel Berjanji Bakal Transparan

8
×

Dugaan Korupsi Pos Jaga Ronda Menyeret Legislator Golkar, Kejari Tangsel Berjanji Bakal Transparan

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel  – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan berjanji tidak akan menutupi terkait Kasus dugaan korupsi pembangunan pos jaga ronda tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Purkon Rohiyat, kepada Tangerangraya.net, ditulis Rabu, (14/9/2022).

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Purkon menerangkan mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan pos jaga ronda tahun 2015 dengan pagu anggaran 3,1 Milyar masih dalam on proses.

“Tahap kasusnya sudah sampai mana, nanti akan kami sampaikan dan informasikan kepada awak media,” jelasnya.

“Pihak kita pun tidak akan tertutup terhadap pekerjaan-pekerjaan yang memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami,” tandasnya.

Sebelumnya Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tangsel II (Pamulang) Salman Faris dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pos jaga ronda tahun 2015 bersama dua orang lainnya. Salman Faris sendiri dipanggil penyidik dan memenuhi panggilan itu pada Senin pagi, 18 Juli 2022, pukul 09.00 WIB.

Kedua orang yang diperiksa itu adalah PPTK Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga Ronda Tahun 2015, Samtani dan Kasubbag PEP Kesbangpol Tangsel, Iskandar. Mereka menghadap jaksa penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jl. Promoter, No. 2, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel.

Penyidik memeriksa Salman dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pekerjaan Pembangunan Pos Jaga Ronda Tahun Anggaran 2015. Saat pembangunan pos jaga ronda itu, Salman menjabat kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tangsel.

Salman diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Nomor: PRINT-03/M.6. 16/Fd. 1/06/2022, tanggal 27 Juni 2022, Jo Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Nomor: PRINT-03.a/M.6. 16/Fd.

Diketahui pembangunan pos jaga ronda tahun 2015 ini memiliki pagu anggaran Rp 3,1 miliar. Dalam pelaksanaannya, terserap sebesar Rp 2,6 miliar. (STW/RED)