Tangerang Selatan – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, terdapat dua hotel penunggak pajak, di 2022 lalu.
Dua hotel yang dimaksud SB dan TB Hotel, yang menunggak pajak hingga total lebih dari Rp3 miliar rupiah.
Masih dalam LHP BPK tersebut, kedua hotel itu belum juga melunasi pajak terhutang, bahkan hingga pemeriksaan berakhir April 2023 lalu.
Berdasarkan data laporan pendapatan TB Hotel bulan September hingga Desember 2022, dan laporan pendapatan SB Hotel bulan Juli sampai dengan Desember 2022, total pendapatan pajak yang belum dilaporkan dan belum ditetapkan yaitu masing masing senilai Rp640.623.428 dan Rp2.671.516.697.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PSI Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dondi Indrayana menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) harus lebih tegas terhadap ketidakpatuhan wajib pajak.
Pasalnya, lanjut Dondi, ketidakpatuhan terhadap pajak, baik pajak hotel dan restoran, serta pajak lainnya, akan mempengaruhi pendapatan daerah.
“Pemkot melalui Bapenda harus lebih tegas kepada Wajib Pajak, seperti Restoran, Hotel, atau perorangan yang lalai melaksanakan pembayaran pajak,” ujar Dondi, Jumat, (22/9/2023).
Kelalain wajib pajak, tentu akan mempengaruhi keuangan daerah secara keseluruhan,” sambungnya.
Dondi mengungkapkan, pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Bapenda, terkait tindaklanjut temuan BPK itu oleh lembaga DPRD, khususnya Komisi III, sebagai mitra Bapenda.
“Ini merupakan tugas pengawasan dari lembaga legislatif, DPRD Tangsel. Khususnya Komisi III, di mana Bapenda adalah mitra kerjanya,” ujar Dondi.
Laporan: Nanda