Kota Tangerang Selatan

DPC PDIP Tangsel Panggil 15 Orang Yang Mengaku Kader Dalam Video Viral Penolakan Rekomendasi DPP Soal Pilkada

39

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan menyikapi serius aksi segelintir oknum yang mengatas namakan kader partai dalam video viral menolak rekomendasi pilkada yang ditetapkan DPP PDI Perjuangan.

“Yang sudah teridentifikasi pelakunya 15 orang yang mengklaim perwakilan struktur dan kader partai. Masih bisa berkembang. Kamis siang, DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel memanggil mereka untuk diminta klarifikasinya. Hasilnya nanti akan kita kembalikan pada rapat pleno DPC untuk diteruskan kepada DPD dan DPP Partai, ” ujar Wakil Ketua DPC Tangsel Bidang Kehormatan, Drajat Sumarsono usai rapat pleno DPC di kantornya, Rabu (8/7).

Kata pria yang juga anggota DPRD Tangsel ini, surat undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan telah diantar dan diterima.

“Harus hadir jika mengaku sebagai kader partai. Ini persoalan serius. Baik struktural atau kader biasa, begitu memiliki KTA PDI Perjuangan berarti sudah terikat aturan main organisasi yang diatur dalam AD/ART Partai termasuk peraturan-peraturan partai,” tegasnya.

Dilanjutkan oleh Drajat Sumarsono, arahan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan bung Wanto Sugito jelas, agar semua kader baik struktur dan non struktur yang memiliki KTA telah terikat aturan main organisasi dan harus disikapi secara organisasi.

Menurut Drajat, dalam AD/ART dan peraturan partai no 24 Tahun 2017 tentang Pilkada jelas perintahnya.

“Bab XII tentang sanksi Pasal 29 ayat 1 yakni Kader atau anggota partai yang tidak menjalankan keputusan DPP Partai dan tidak memperjuangkan calon yang sudah ditetapkan dan disahkan DPP Partai, atau menjadi calon dari parpol lain, atau terlibat langsung dan tidak langsung dalam tim kampanye, atau mendukung pasangan calon lain, merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin. Dan pada ayat 2 ditambahkan, Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (7) atau Pasal 20 ayat (7) diberikan sanksi peringatan keras, pembebastugasan dari jabatan partai, hingga pemecatan dari keanggotaan partai,” urainya.

Drajat juga mengingatkan kepada aktor di balik aksi segelintir orang yang mengaku kader ini untuk muncul ke permukaan jangan mengorbankan orang.

“Kalau jantan, muncul ke permukaan. Silakan hengkang dari PDI Perjuangan kalau tidak tunduk dan patuh pada putusan DPP. Jika tidak patuh dan bersembunyi, berarti anda kader kaleng-kaleng,” tegasnya.

Dirinya meminta kepada aktor yang bersembunyi itu, untuk memahami dan membuka kembali peraturan partai terkait pilkada.

“Pada bab V tentang Penjaringan, Penyaringan, Penetapan dan Pengesahan bagian pertama terkait penjaringan calon,” katanya.

Di situ jelas perintahnya, kata Drajat, pada ayat 3 bahwa Dewan Pimpinan Cabang menyampaikan pemberitahuan/pengumuman resmi ke seluruh jajaran legislatif, eksekutug, kader, pengurus, anggota dan simpatisan partai serta masyarakat luas secara terbuka di wilayahnya jika perolehan suara partai antara 15-24 % atau perolehan kursi partai antara 10 % – 19 % pada pemilu legislatif terakhir.

“Sudah jelas aturannya. Kita juga membuka ruang pada masyarakat luas, kok dibalik-balik. Saya saja daftar sebagai kader internal untuk cawalkot tangsel, direkom atau tidak direkom tetap tunduk taat patuh pada putusan DPP Partai. Jadi, kader internal yang dimaksud siapa, aneh,” paparnya. (BDU/RED)

Exit mobile version