TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

DP3AP2KB Kota Tangsel Akui Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Kerap Terjadi di Ruang Publik

44
×

DP3AP2KB Kota Tangsel Akui Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Kerap Terjadi di Ruang Publik

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET,  Tangsel  – Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelaksanaan kegiatan tersebut bertempat di aula kantor Kecamatan Ciputat, dimana peserta undangan hadir semua dengan total 53 orang yang terdiri dari satgas perlindungan perempuan dan anak se kecamatan Ciputat, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Karang Taruna kecamatan Ciputat, perwakilan RT/RW kecamatan Ciputat, tokoh masyarakat dan tokoh agama kecamatan Ciputat serta perwakilan pegawai kelurahan se kecamatan Ciputat.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Kegiatan koordinasi di buka oleh kepala DP3AP2KB tang di wakili oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Penggerakan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan.

Menurut laporan dari Kepala Seksi Perlindungan Perempuan yaitu Ibu Hartina Hajar, SKM., M.Kes mengungkapkan bahwa Perempuan adalah salah satu sumber kekuatan dari suatu bangsa karena dari mereka anak-anak lahir dan belajar pertama kali.

“Untuk itu perlu pola asuh dan bimbingan serius dari perempuan yang bermartabat,” ujar Hartina, dalam kegiatan koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta (TPPO), Rabu, (13/7/2022).

Hartina menyampaikan saat ini masih terdapat kekerasan perempuan dan anak di Kota Tangerang Selatan yang harus menjadi perhatian semua unsur baik pemerintah maupun masyarakat secara bersama, seperti kekerasan seksual yang saat ini sering kita lihat di media sosial.

“Dari data statistik bahwa Kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak tidak berpengaruh signifikan dengan pakaian mereka yang ketat. Kekerasan seksual saat ini banyak terjadi justru berawal dari ruang publik. Tentu saja tidak dapat disimpulkan bahwa fenomena ini baru terjadi, kemungkinan fenomena ini sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu namun tidak dapat dijangkau oleh media-media pemberitaan,” ungkap Hartina.

Selanjutnya penyampaian materi oleh narasumber kepala seksi penyelidikan dan penyidik Satpol PP Kota Tangsel Muhammad Muksin mengatakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Bahwa Satpol PP mempunyai fungsi koordinasi dan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait. Instansi yang dimaksud adalah Kepolisian, RT RW, Dinas terkait,TNI, unsur masyarakat lainnya.

Diketahui Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pasal 40 ayat 2 menyatakan setiap orang dilarang menjadi pekerja seks komersial, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial memakai jasa pekerja seks komersial melakukan pengambilan manfaat secara tidak sah atau mengusahakan atau memeras tenaga Wanita dan pria untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

“Jadi disela-sela penyampaian muksin merangkul peserta untuk bersama-sama menjaga kota tangerang selatan dari tindak pidana perdagangan orang serta meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutup Muksin.(STW/RED)