TUTUP IKLAN
Kota Tangerang SelatanPolitik

Ditanya Apakah Wajib Legislator Beri Sumbangan ke Partai, Begini Kata Pengurus

61
×

Ditanya Apakah Wajib Legislator Beri Sumbangan ke Partai, Begini Kata Pengurus

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Struktur partai politik di Kota Tangerang Selatan yang mempunyai kursi bangku DPRD menanggapi perihal Uang Perjalanan (Perdin) yang ditaksi di setiap minggunya dapat mengantongi sekitar dua belas juta.

Diketahui sebelumnya Sekretaris DPRD Kota Tangsel, para Anggota DPRD di lembaga tersebut dapat mengantongi kisaran dua belas juta dari uang perjalanan dinas (Perdin), di setiap minggunya.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Menanggapi hal tersebut seperti yang dikatakan Sekreatis DPC Partai Gerindra Yudi Wibowo, setiap Anggota DPRD dari partai yang di nahkodai Prabowo Subianto itu, wajib memberikan sumbangan kepada partai.

“Kalau aturan partai ada. Yang terpilih (Anggota DPRD) yah. Pasti kan ada sumbangsih pendapatannya buat partai. Sejauh ini ada, semua partai pasti begitu,” ujarcYudi, kepada Tangerangraya.net, ditulis Kamis, (16/11/2023).

Tetapi, pihaknya tidak mengetahui besaran pendapatan setiap anggotanya. Termasuk, pendapatan uang (Perdin) yang mencapai belasan juta tersebut.

“(Uang Perdin Rp12 juta) Di DPRD Tangsel? Belum tahu. Belum ada (informasi). Tapi berapa persen dari pendapatan (gaji pokok) mereka, itu ada buat sumbangan ke partai,” jelas Yudi.

Sementara, Sekjen DPD PSI Kota Tangsel Steven Jansen mengaku, partai tidak pernah meminta sumbangan dari para kadernya yang menjadi Anggota Legislatif.

“Tidak ada aturan (wajib memberikan sumbangan). Sejauh ini, sesuai dengan sukarela mereka aja. Kalau soal laporan pendapatan mereka, itu harus ke Ketua yah. Kalau saya pribadi ngga tahu,” kata Steven.

Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Julham Firdaus menyampaikan bahwa, sumbangan kepada partai adalah sebuah kewajiban para kader, sebagai kepanjangan daei partai.

“Semuanya wajib dong. Kan mereka keterpanjangan dari partai, partai harus menerima laporan partisipasi,” jelas Julham.

Kemudian kata Ketua DPC Partai Hanura Ari Wibawa sumbangan terhadap partai termaktub dalam aturan AD/ART Partai Hanura.

“Itu ada AD/ART tentang iuran kontribusi partai, pasti semua partai wajib. Iya wajib melaporkan. Wajib membesarkan partai.
Bentuk sumbangannya bisa uang, bisa bentuk barang,” tegas Ari Wibawa.

Di kesempatan yang lain, Bendahara DPD Partai Golkar, Mathoda mengungkapkan bahwa setiap kader wajib menyumbangkan hingga Rp300 ribu untuk biaya operasional partai.

“Aturannya wajib yah. Setiap Anggota DPRD dari Golkar. Buat operasional, sekretariat, nominal Rp250 ribu apa Rp300 ribu gitu,” tutup Mathoda.

Laporan: STW