Tangerang Selatan – Dalam tahap awal Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Tangerang Selatan diketahui membutuhkan dana sebanyak Rp75 miliar. Kemudian jangka pendek dan menengah, RISPAM memerlukan anggaran Rp1,4 triliun lebih.
Hal tersebut tertuang dalam Naskah Akademik (NA) soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Hukum PT PITS menjadi Perseroda.
Isi kajian yang tertuang dalam Raperda Perubahan Badan Hukum PT PITS menjadi Perseroda diketahui untuk dana Rp2,9 triliun tersebut dapat dilakukan secara pendanaan Pemerintah Pusat dan Provinsi, pinjaman Perbankan, hingga Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Untuk tahap awal yang dirasa mendesak, RISPAM Kota Tangsel membutuhkan dana Rp75 miliar. Sementara jangka pendek dan menengah, RISPAM memerlukan anggaran Rp1,4 triliun lebih.
Beberapa sumber pendanaan yang dapat dijajaki antara lain seperti Pendanaan Pemerintah Pusat dan Provinsi. Pemerintah Pusat dapat mendanai kegiatan pengembangan BUMD mulai dari unit air baku, transmisi air baku, unit produksi dan jaringan distribusi utama.
Sedangkan pendanaan jaringan distribusi bagi dan jaringan distribusi layanan dapat berasal dari pemerintah Provinsi.
Untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat, Pemkot Tangsel perlu mempersiapkan beberapa persyaratan seperti RISPAM, Studi Kelayakan, dan Dokumen Perencanaan Teknis (DED) Rencana Pengembangan SPAM.
Persyaratan lainnya adalah, kesiapan lahan dan Surat Izin Pengembilan Air Baku, serta kesiapan Badan Pengelola Air Minum.
Sumber pendanaan berikut adalah Pinjaman Perbankan. Dalam Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
Berdasarkan peraturan ini Perusahaan pengelola SPAM dapat mengajukan pinjaman kepada perbankan.
Mekanisme pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) ini, dijelaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 229/PMK.01/2009.
Pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat memberikan jaminan atas pembayaran kembali kredit BUMD.
Adapun ketentuan pinjaman tersebut antara lain, untuk BUMD Khusus Air Minum yang tidak mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat harus memiliki kinerja sehat (Audit BPKP) dan telah Full Cost Recovery.
Kedua, untuk BUMD Khusus Air Minum yang mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat diwajibkan telah mengikuti program restrukturisasi dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pendanaan selanjutnya dapat bersumber dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP). PIP merupakan satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Ruang lingkup investasi pemerintah melalui PIP meliputi Investasi Jangka Panjang berupa Pembelian Surat Berharga serta Investasi Langsung meliputi penyertaan modal dan pemberian pinjaman.
Berikutnya adalah KPBU. KPBU yang dikenal juga Kerjasama Pemerintah dengan Swasta (KPS), merupakan salah satu bentuk alternatif sumber pembiayaan untuk mendukung pengembangan pelayanan air minum.
Pemkot Tangsel melalui dinas terkait (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang) sebagai penyelenggara SPAM karena adanya keterbatasan dana dalam program pengembangan air minum, maka dapat melakukan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).