Kota Tangerang Selatan

Didamaikan Orang Dalam, Kasus Dugaan Pelecehan Ponpes Al Amien Mengundang Perhatian Publik

336

Tangerang Selatan – Mitra Hukum UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mempertanyakan kasus dugaan pelecehan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Amin Ciater Kota Tangsel yang di damaikan oleh orang dalam.

Muhammad Rizki Firdaus dari JR2 Lawfirm mengatakan proses hukum terhadap kasus yang melibatkan terduga pelaku seorang dewasa, dan korban anak, harus tetap berlanjut, hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

“Perihal dengan ‘perdamaian’ kasus pelecehan seksual di Ponpes Al Amin, (Ciater, Kota Tangsel) oleh orang dalem, kami juga terkonfirmasi mendapatkan info tersebut,” ujar Rizki, kepada wartawan, Kamis, (21/3/2024).

“Analisis kami selaku Mitra Hukum, hal tersebut (perdamaian) tidak akan bisa untuk menggugurkan perkara dewasa kepada anak, karena perkara anak yang pelakunya dewasa,” terangnya.

Terlebih perdamaian di Ponpes Al Amin oleh oknum Advokat itu, sambung Rizki, akan menjadi permasalahan sosial, dan mengundang perhatian publik, di Kota Tangerang Selatan.

“Akan menjadi permasalahan sosial, publik akan banyak mengkritisi hal tersebut. Saya juga menyayangkan, ternyata dugaan oknum yang berupaya melakukan perdamaian ini juga labelnya Advokat,” jelasnya.

Rizki menyampaikan, pihaknya akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Polres Tangerang Selatan, soal adanya informasi perdamaian di Ponpes Al Amin, Ciater.

“Langkah kami dari Mitra Hukum akan follow up ke Polres Tangerang Selatan, terkait benar tidaknya soal perdamaian tersebut, jika memang benar perdamaian tersebut kami akan minta datanya,” tutur Rizki.

Dari data itu, imbuhnya, pihaknya akan mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat di dalam upaya perdamaian pada dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Ponpes.

“Di perdamaian itu akan terlihat, siapa yang melakukan perdamaian. Nanti kita bisa analisis lebih lanjut,” tandasnya.

Diketahui berdasarkan informasi yang berkembang, belasan santri mengaku menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren (Ponpes) wilayah Serpong.

Kekerasan fisik dan pelecehan itu terjadi sejak lama, namun baru terungkap belum lama ini melalui peran salah satu Ustazah ponpes berinisial A.

“Yang saya laporkan ke Kemenag itu ada 13 anak, cuma sebenarnya banyak tapi hanya itu saja yang saya dapat (pengakuan langsung),” kata A, beberapa waktu lalu.

Laporan: STW

Exit mobile version