TUTUP IKLAN
Kabupaten TangerangTangerang Raya

Deklarasi Ganjar Presiden, Nasib Ratusan Kades Kabupaten Tangerang Terancam Sanksi Diberhentikan Tetap

10
×

Deklarasi Ganjar Presiden, Nasib Ratusan Kades Kabupaten Tangerang Terancam Sanksi Diberhentikan Tetap

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Kabupaten Tangerang – Ratusan nasib Kepala Desa di Kabupaten Tangerang terancam diberhentikan. Pasalnya, pada acara deklarasi Ganjar Pranowo sebagai calon presiden Tahun 2024, di lapangan Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada pekan lalu yang diketahui adanya dugaan melibatkan sejumlah Kepala Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menyebut ratusan Kepala Desa yang terbukti terlibat terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau kepala daerah terancam mendapat sanksi pemberhentian tetap.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Jika terbukti menjadi pengurus partai, dan mendukung salah satu paslon pada pemilu mendatang, sanksinya pemberhentian sementara hingga tetap,” ujar Dadan, kepada wartawan, ditulis Kamis, (25/8/2022).

Dikatakan Dadan, hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, Pasal 29 huruf g disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan huruf j dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau kepala daerah.

“Camat harus terlebih dahulu beri teguran, hingga 3 tahapan, sampai akhirnya kades tersebut diberhentikan,” katanya.

Kendati demikian, sampai saat ini, belum ada tindakan yang diambil oleh DPMPD Kabupaten Tangerang untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan ratusan Kepala Desa terhadap deklarasi salah satu calon presiden untuk pemilu mendatang.

Sementara itu, Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Mohamad Jembar membenarkan kehadiran para Kepala Desa pada acara deklarasi tersebut. Ia menuturkan, para kades yang terlibat dalam deklarasi Ganjar Pranowo ini tidak melakukan pelanggaran, seperti yang dimaksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

“Silahkan saja, Itu kan hari libur dan bawa nama pribadi, berdasarkan UU Desa tidak ada yang dilanggar, penyalahgunaan wewenang, tugas, hak ataupun kewajibannya sebagai Kepala Desa,” tuturnya.

Jembar menyebut, APDESI tidak bisa begitu saja melakukan peneguran terhadap para Kades ini, Sebab, lanjutnya ada aturan main yang mengatur tentang itu. Terlebih, kata Jembar sosok Ganjar hanya baru disuarakan sebagai calon, belum daftar atau direkomendasi partai politik manapun.

“Pilpres aja belum diselenggarakan, kita mau menegurnya juga bingung,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa hampir 200 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang terlibat dalam Kampanya deklarasi Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada perhelatan pemilu mendatang.

Pernyataan tersebut dilontarkan dengan tegas oleh Ketua koordinator Tim 7 Nasional, Provinsi Banten, Ahmad Wahyudin Nasyar. Ia mengatakan sebanyak 200an Kepala Desa di Kabupaten Tangerang turut dilibatkan dalam acara deklarasi Ganjar untuk melaju menjadi presiden 2024 – 2029.

“Saya tidak tau pasti jumlahnya, yang pasti banyak, perkiraan ada 200 lebih Kepala Desa,” kata Ahmad kepada awak media, Minggu, (21/8) lalu.

Dikatakan Ahmad keikut sertaan dukungan para kepala desa yang ada di Banten ini, dikarenakan Ganjar Pranowo dinilai selalu memperjuangkan kehidupan masyarakat di desa selama kiprahnya menjadi Gubernur.
“Karena menurut mereka sosok Ganjar cocok jadi pemimpin jika dilihat dari keberhasilan selama jadi Gubernur,” tukasnya.