TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Garda Mahasiswa Indonesia (GAMI) resmi melaporkan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.
Koordinator Presidium GAMI, Guruh Purnama mengatakan, pihaknya menduga adanya penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Benyamin Davnie sebagai bakal calon Walikota Tangsel pada perhelatan Pilkada Kota Tangsel 2020 mendatang.
Guruh menyebut, pihaknya sudah memberikan surat laporan ke Kejari Kota Tangsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Surat laporannya udah kami berikan ke PTSP Kejari Tangsel, jadi orang yang menerima surat saya itu bilang bahwa, surat yang kami layangkan itu akan ditindaklanjuti dan ditembuskan ke Pimpinan Kejari Kota Tangsel,” kata Guruh, dalam keterangan yang diterima Tangerangraya.net, Kamis, (17/9/2020).
Guruh menjelaskan, laporan yang dilakukan oleh pihaknya itupun berdasarkan pada pasal 1 ayat (14), pasal 17 ayat dan pasal 42 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dia pun berharap, Kejari Kota Tangsel bisa serius mendalami kasus dugaan-dugaan terkait penyalahgunaan jabatan dan Konflik Kepentingan yang dilaporkan tersebut.
“Kami berharap, Kejari segera menindaklanjuti, mengkaji dan mendalami hasil kajian kami ini serta mendalami semua bukti-bukti yang sudah kami berikan. Intinya kita percaya Kejari Tangsel, tapi bila tidak ada kelanjutan, kami pastikan kami akan demo kejaksaan,” tegas Guruh.
Sementara itu, Staf Pembinaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Kota Tangsel, Wibowo membenarkan soal laporan tersebut.
Namun, dikatakan Wibowo, dirinya belum bisa memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan mahasiswa kepada Kejari Kota Tangsel.
“Benar, ada laporan dari mahasiswa, nah untuk lebih lanjutnya saya belum bisa memberikan keterangan, karena suratnya baru mau kita naikan ke atas (Pimpinan Kejari), nanti surat ini kami berikan ke Ibu Kejari,” katanya. (ADP/RED)