Kota Tangerang Selatan

Dapat Menjamin Akses Sarana Umum, 214 Ribu Anak di Kota Tangsel Belum Miliki KIA

9

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel  – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat sebanyak 214,414 anak belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan kepada Tangerangraya.net melalui pesan tertulis, Senin 12 September 2022.

Dedi mengatakan bedasarkan data yang ia miliki terdapat 154,476 anak yang sudah memiliki KIA. Sementara 214,414 anak lainnya belum memiliki kartu indentitas tersebut.

Lanjut Dedi, apabila para orang tua ingin membuat KIA untuk sang anak, bisa langsung datang ke gerai-gerai yang sudah disiapkan oleh pihaknya.

“langsung datang dengan membawa foto copy kartu keluarga dan akte kelahiran dan apabila anak sudah berusia 5 tahun, bisa dibawa anaknya untuk dilakukan foto identitas,” katanya.

Dedi menjelaskan fungsi dari KIA itu sendiri ialah menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak dan menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.

“Selain itu memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi,” pungkasnya. (BGS).

Diketahui gerai yang sudah disiapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pembuatan KIA ada sebanyak 8 gerai diantaranya adalah :

  1. 1. Teras Kota BSD.
    2. Living World Alam Sutera.
    3. Pamulang Square.
    4. Bintaro Plaza.
    5. Mall Pelayanan Publik.
    6. Pusat Pemerintahan Kota Tangsel.
    7. Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
    8. Universitas Pamulang.
Exit mobile version