Tangerangraya.net – Gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah menolak pemberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuat beberapa kepala daerah ikut bersuara.
Mulai dari Gubernur, Walikota, sampai Bupati menyatakan sikap menolak Undang-undang Cipta Kerja tersebut dengan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.
Salah satu kepala daerah yang meminta agar Omnibus Law jangan disahkan terlebih dahulu adalah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar berjanji meneruskan penolakan kaum buruh dan mahasiswa kepada pemerintah pusat. Ia pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) agar UU Cipta Kerja tidak jadi diberlakukan.
“Jadi, UU ini jangan dulu disahkan untuk dijalankan,” kata Emil di Kota Bandung, Kamis (8/10/2020, kemarin.
Baca : Umumkan Tujuh Poin Sikap Pemerintah, Mahfud MD: Aktor dan Pelaku Anarkis Akan Ditindak Tegas!
Sementara itu untuk Provinsi Banten, Gubenur Banten mengatakan membolehkan demo penolakan Omnibus Law atau UU Ciptaker. Syaratnya, demo itu harus tertib dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid karena mengingat saat ini Provinsi Banten sedang menghadapi pandemi Covid-19.
“Silahkan demo untuk ungkapkan aspirasinya, namun tetap jaga ketertiban dan jangan anarkis. Sama jangan lupa pakai masker, taati protokol kesehatan,” ungkap Wahidin Halim dalam siaran press dilaman resmi pemprov Banten. Bantenprov.go.id.
Hal senada juga di sampaikan oleh Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengharapkan kegiatan penyampaian aspirasi yang dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia termasuk Kota Tangerang berjalan kondusif.
“Rekan-rekan, masyarakat Kota Tangerang yang ikut aksi hari ini harap tetap berhati-hati,” ujarnya saat Istighosah dan Doa Bersama yang dilakukan secara virtual bersama seluruh pegawai Pemkot Tangerang, Kamis (8/10/2020) kemarin.
Untuk Kabupaten Tangerang, Sekretaris Daerah Moch. Maesyal Rasyid mewakili Bupati Tangerang menyebut bahwa Pemkab Tangerang mendukung aspirasi buruh serta mendukung penuh petisi buruh dan akan menyampaikan keluhan kaum pekerja di Kabupaten Tangerang ke pemerintah pusat.
Sekda berjanji akan segera membahas UU Omnibuslaw ini bersama legislator di Kabupaten Tangerang.
“Ya, Pemda melalui Pak Bupati sebetulnya sudah menyampaikan aspirasi ini ke DPR pada 19 September kemarin. Harapan para buruh sudah disampaikan semuanya termasuk isi petisi penolakan ini, artinya Pak Bupati sudah langsung merespons begitu situasi ini berkembang saat itu,” ujar sekda saat terima perwakilan demo buruh dengan damai didepan kantor dipusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Selasa, (6/10/2020) lalu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rosyid mengatakan bahwa, Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah kewenangan DPR RI. DPRD Kota Tangsel hanya memfasilitasi arpirasi mahasiswa dan masyarakat untuk kemudian disampaikan ke DPR RI, saat menemui para pedemo di gedung DPRD Tangsel yang tergabung dalam Aliansi OKP Cipayung Plus Tangerang Selatan, Kamis, (8/10/2020)
Beberapa Gubenur yang telah menyatakan menolak omnibus Law diantaranya : Gubenur Jawa Barat. Ridwan Kamil, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Kalimantan Barat. Sutarmidji, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno, dan Gubernur DKI Anies Baswedan
Sedangkan beberapa bupati juga menyatakan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020). Berikut diantaranya : Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Bupati Bandung Dadang M Naser, Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi, Bupati Subang H. Ruhimat, Bupati Garut Rudi Gunawan, Bupati Tegal Umi Azizah, Bupati Limapuluh Kota Irefendi Arbi, dan Wali Kota Malang Sutiaji.
Semoga perbedaan pandangan ini segera menemukan titik kesepakatan. Agar negeri ini bisa kembali damai dan bersatu dalam kemajuan yang berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakatnya
Penulis : BDU/MA