TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melakukan langkah preventif dalam mengantisipasi terjadinya penyimpangan dana Kelurahan, dengan pendampingan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, seusai Rapat Koordinasi dengan Camat dan Lurah, di ruang Blandongan, Selasa, (12/7/2022).
Bambang mengatakan perihal mengantisipasi resiko penyimpangan Dana Kelurahan, Pemerintah Kota justru akan melakukan upaya preventif, agar yang sifatnya sudah kita prediksi kalau seandainya upaya preventifnya tidak kita lakukan ini terjadi.
“Maka dari itu kita lakukan preventif melalui pendampingan dari BPKAD dan Inspektorat, khususnya ke tim Kecamatan yang nanti tim Kecamatan akan turun menjadi penerus pengawas ke Kelurahan,” jelasnya.
“Hal yang untuk diwanti-wanti pun simple sebetulnya kita harus menggunakan penganggaran yang sudah kita tetapkan dengan regulasi yang ada, kedua bagaimana kita mencatat dan melaporkan, karena seringkali yang kita hadapi penggunaannya benar tapi mengabaikan pencatatan dan pelaporannya,” tandasnya.
Diketahui Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun ini menggelontorkan anggaran pemberdayaan sebesar Rp600 juta untuk setiap kelurahan di wilayahnya.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Rabu 16 Maret 2022.
Benyamin menerangkan, hal itu dikarenakan tidak adanya lagi dinas yang menaungi pemberdayaan masyarakat dalam penyalurannya dan dikembalikan kepada kelurahan untuk mengatur keuangan pemberdayaan tersebut.
“Karena sekarang di Dinas Pemberdayaan itu tidak ada lagi pemberdayaan masyarakat, adanya pemberdayaan anak dan perempuan. Jadi pemberdayaan masyarakat turun ke bawah dan otomatis anggaran kelurahan ditambah,” ujarnya.