Tangerang Selatan – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Pamulang menyelenggarakan Diskusi Publik di Gedung Serbaguna SMP-SMA-SMK AMEC Pondok Petir, Kota Tangerang Selatan. Kamis, 30 November 2023.
Kegiatan Diskusi Publik tersebut di support oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo RI) dalam rangka untuk meningkatkan literasi digital dengan tema “Edukasi Digital dalam Memitigasi Penyebaran Judi Online di Kalangan Pemuda”.
Ketua Umum HMI Pamulang, Irham Widyananda menyampaikan dalam sambutannya bahwa Judi Online ini sangat berbahaya dan harus di cegah sejak dini dalam kehidupan kalangan generasi muda.
“Dalam era yang semakin digital ini, kita sebagai generasi muda harus melek dalam menyikapi isu-isu digital.” Ucap Irham dalam sambutannya.
“Apalagi, penyakit sosial seperti judi online ini sudah memakan banyak korban di kalangan pemuda indonesia. Maka, dengan adanya diskusi publik adalah salah satu ikhtiar kita dari HMI untuk meningkatkan Literasi digital dan Memitigasi Penyebaran Judi Online.” Pungkas Irham.
Kegiatan itu dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari elemen Mahasiswa dan Pelajar dari berbagai instansi di Kota Tangerang Selatan & Jakarta.
Acara diskusi publik itu dimeriahkan oleh beberapa narasumber seperti Adam Andriantama selaku Aktivis Pengamat Digital & Hukum dan Dr. (C) Heriyanto Basyir selaku Praktisi Hukum.
Dalam diskusi publik tersebut, Lutfi seorang Mahasiswa PTIQ Jakarta Selatan sekaligus pihak yang membenci praktik judi online mempertanyakan bagaimana cara pencegahan kongkrit tentang penyebaran judi online.
Sontak, pertanyaan tersebut dijawab oleh Adam Andriantama selaku narasumber dalam kegiatan diskusi publik itu.
“Langkah kongkrit sederhana yang bisa kita lakukan untuk mengurangi penyebaran judi online adalah dengan berhenti melakukan deposit.” Ucap Adam.
“Meskipun dari pihak pemerintah, penegak hukum dan penyedia jasa situs judi online masih seperti kucing-kucingan, namun dengan berhenti deposit dari diri kita sendiri akan menjadi bentuk langkah kongkrit dalam menanggulangi penyebaran judi online.” Lanjut Adam.
Tanggapan lain datang dari Heriyanto Basyir, ia menjawab pertanyaan tersebut bahwa ada regulasi yang tidak efektif dan dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam mencegah penyebaran judi online.
“Meskipun regulasi tentang tindak pidana kejahatan cyber sudah ada, namun masih kurang efektif karena secara legal struktur dan legal kulturnya belum terpenuhi.” Ucap Heri.
“Selain itu, kesadaran dan pemahaman dari masyarakat juga sangat penting untuk mencegah judi online. Oleh karena itu, setelah kegiatan ini selesai seluruh peserta harus berpartisipasi aktif mensosialisasikan bahaya judi online di lingkungannya masing-masing.” Pungkas Heri.
Kegiatan itu ditutup dengan sesi foto bersama antara narasumber dan seluruh peserta dengan yel-yel “Salam Literasi Digital, Makin Cakap Digital”, sehingga seluruh rangkaian acara itu berjalan dengan khidmat dan penuh antusias sampai selesai.