TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Penyuluhan Hukum Perwakafan, di Resto Kampoeng Anggrek, Senin, (30/11/2021).
Kepala Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, mengatakan, potensi wakaf di Kota Tangsel sangat besar.
“Cuma yang terpenting bukan melihat potensi orang untuk mewakafkan harta bendanya, melainkan bagaimana kita bisa mengimbangi dengan potensi menertibkan administrasi wakaf,” katanya.
“Jadi jangan sampai wakaf ini di jalankan secara manual, contohnya untuk mewakafkan tanahnya secara tradisional, tidak dicatat dan tidak diurus berdasarkan peraturan yang sudah di buat regulasinya,” imbuhnya.
Karena lanjut Dedi Mahfudin, kalau tidak di atur dengan sedemikian rupa dengan aturan perundang-undangan wakaf, akan mengkhawatirkan di masa yang akan datang, dan akan terjadi gugatan dari berbagai pihak.
Dedi menerangkan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada Pemerintah Kota Tangsel untuk mendorong adanya biaya sertifikasi tanah wakaf.
“Saya ingin mendorong dan menyampaikan kepada Pemkot Tangsel mengenai tindak lanjut dari upaya BWI yang menyadarkan atau memberikan masyarakat untuk mau berwakaf, agar di dorong oleh biaya sertifikasi tanah wakafnya,” terangnya.
Dilokasi yang sama, Ketua BWI Kota Tangsel, Mohammad Yamin Roemli, mengatakan para pemangku perwakafan perlu menguasai seluk-beluk pertanahan dan perwakafan.
Karena banyak masalah tanah wakaf yang berujung sengketa dimulai dari ketidakpahaman terhadap persoalan pertanahan.
Menurut dia potensi wakaf yang sangat besar berbanding lurus dengan besarnya potensi sengketa. Hal ini juga disebabkan meningkatnya valuasi aset wakaf. Di sinilah berbagai celah administrasi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin mengambil alih.
“Tertib administrasi dan tertib hukum adalah kuncinya. Diantaranya para kepala KUA, wakif, nazhir harus paham undang-undang pertanahan dan regulasi perwakafan,” tutupnya. (BJS/RED)