TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Butuh 14 Ribu Orang, KPU Tangsel: Begini Syarat Jadi Anggota KPPS

34
×

Butuh 14 Ribu Orang, KPU Tangsel: Begini Syarat Jadi Anggota KPPS

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan dengan resmi memulai tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Plkada) serentak tahun 2024.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengatakan dalam tahapan ini, pendaftaran calon anggota KPPS diumumkan pada tanggal 17 hingga 21 September 2024, sementara penerimaan pendaftarannya berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024.

“KPU Kota Tangsel mempersilakan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi ini untuk segera mendaftarkan diri,” ujar Heni, saat menggelar konfrensi pers rekrutmen KPPS, Sabtu, (14/9/2024).

Heni menerangkan Pilkada 2024 di Kota Tangsel akan memerlukan sekitar 14.420 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.060 Tempat Permungutan Suara (TPS) yang tersebar diseluruh wilayah Kota Tangsel. Setiap TPS akan dilayani oleh tujuh anggota KPPS yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan pelaksanaan pemungutan suara.

Masih kata Heni untuk mendaftar, calon anggota KPPS diwajibkan memenuhi syarat, termasuk memiliki KTP sesuai dengan domisili di Kota Tangsel dan menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, serta kolesterol.

Hal ini sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 yang telah diperbarui dengan Keputusan Nomor 1669 Tahun 2023 mengenai persyaratan teknis badan adhoc penyelenggara pemilu.

“KPU Kota Tangsel juga telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangsel untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS diseluruh UPTD Puskesmas yarng tersebar di wilayah Kota Tangsel,” tutur Heni.

Heni menambahkan fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para calon anggota KPPS dalam melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.

“Bagi masyarakat yang berminat, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan masing-masing. Calon anggota KPPS perlu melengkapi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan,” tutup Heni.

Laporan: STW