Banten

Buruh Mogok Kerja Terlalu Lama, Gubernur Banten Khawatir Perusahaan Bakal Eksodus ke Daerah Lain

4

TANGERANGRAYA.NET – Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku akan tetap konsisten dengan ketetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sudah disahkan beberapa waktu yang lalu. Ia pun menolak untuk menaikan UMK sesuai tuntutan buruh hingga 13,5 persen.

Wahidin beralasan, penetapan UMK sudah disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan jika buruh melakukan mogok daerah dengan waktu yang cukup lama, dikhawatirkan perusahaan melakukan eksodus sehingga dapat menimbulkan dampak pada semua sektor.

“Kalau mereka mogok kerja lama-lama, terus banyak perusahaan yang nantinya melakukan eksodus ke daerah lain, imbasnya nanti semuanya akan merasakan,” ucap Wahidin Halim, Selasa (7/12/2021).

Ia juga mengatakan, jika perusahaan tidak mampu untuk mengaji para pekerjanya, maka hal itu dapat menjadi salah satu faktor untuk pengusaha melakukan eksodus atau pindah.

“Kalau pengusaha tidak kuat lagi menggaji pasti nanti akan pindah, karena menghitung produktivitas antara kinerja dengan penghasilan,” katanya.

“Makanya kemudian saya bilang, ya sudah kalau gitu masih banyak yang mau bekerja. Jadi jangan diterjemahkan secara ekstrim,” sambungnya.

Wahidin juga mengaku tidak sedang membela kepentingan siapapun atas penetapan UMK ini. Ia hanya ingin menjaga agar investasi di Banten tetap berjalan kondusif serta masyarakatnya bisa mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan gaji atau penghasilan.

“Saya tidak dalam rangka membela pengusaha, karena tidak ada untungnya juga, tidak ada kepentingan. Tetapi bagaimana Banten ini tetap kondusif, investasi tetap berjalan, rakyat mendapat pekerjaan dengan gaji yang cukup, layak itu pendekatan yang saya lakukan,” imbuhnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dirinya hanyalah sebagai fasilitator antara pengusaha dan buruh untuk mendapatkan kesepakatan mengenai kenaikan upah minimum.

“Hubungan buruh itu antara pengusaha dengan mereka. Itu harus dipahami. Gubernur mah cuma fasilitator. Tidak ada dalam kewenangan menentukan besaran kenaikannya,” ujarnya.

Menurut Wahidin, besaran UMK yang sudah ditetapkan merupakan angka minimal yang harus menjadi acuan para pengusaha dalam menetapkan upah. Biasanya, buruh yang menerima upah minimal adalah mereka yang baru bekerja 0 hingga 1 tahun.

Kenaikan upah minimum itu, kata Wahidin, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dimana didalamnya PP tersebut sudah dijelaskan formulasi untuk besaran UMP maupun UMK.

“Kenaikannya juga didasarkan pada pertimbangan dari statistik di BPS, KHL dan lainnya. Ini kan UMK, UMP. Upah minimum. Berarti kan gaji buruh ada yang lebih dari itu. Apalagi yang sudah lama bekerja,” pungkasnya. (RED/RED)

Exit mobile version