Tangerangraya.net, Serpong – Deklarasi Kepatuhan Terhadap Prokotol Covid-19 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2020 di selenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu, (7/10/2020)
Acara yang diselenggarakan di Swissbel Hotel, Dihadiri oleh tim pemenangan dari ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel untuk memastikan bahwa pelaksanaan setiap tahapan bisa sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, pihaknya mencatat terdapat tiga pelanggaran protokol kesehatan sejak dimulainya masa kampanye Pilkada 2020.
“Sejak 26 September sampai kemarin ada 74 kampanye, yang dilakukan secara tatap muka dan pertemuan terbatas. Hasil temuan Bawaslu ada tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dua hasil temuan, satu dari laporan,” kata Acep.
Diungkapkan Acep, pelanggaran protokol kesehatan tersebut didasari dengan jumlah peserta yang melebihi aturan kampanye dalam masa pandemi.
Terkait pelanggaran yang dilakukan, Bawaslu telah memberikan teguran secara tertulis kepada pihak yang melanggar.
“Pelanggarannya karena peserta kampanye lebih dari 50 orang, dan semuanya sudah diberikan peringatan tertulis,” ungkap Acep.
Penulis : ASA | RED