Kota Tangerang Selatan

Benyamin Davnie: Seharusnya Letakkan Pancasila Sebagai Hirarki Tertinggi, Tidak Perlu RUU HIP

4
Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie.

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan sudah seharusnya Pancasila dapat diletakan sebagai hirarki tertinggi dalam sistem hukum.

Benyamin Davnie mengatakan Pancasila sebagai landasan dasar negara, sudah seharusnya diletakan dalam tata letak peraturan perundang-undangan secara hirarki tertinggi, terlebih lagi Pancasila sudah tertuang Pembukaan UUD 1945.

“Namun, Pancasila tidak perlu diatur lagi dalam satu undang-undang tersendiri, karena UUD 1945 lah yang tertinggi dalam struktur perundang-undangan kita,” ujar Benyamin, saat dikonfirmasi, Sabtu, (20/6/2020)

“Semua produk hukum yang bertentangan dengan Pancasila jelas, harus batal demi hukum,” kata Benyamin.

Ia katakan saya fikir seluruh bangsa Indonesia secara umum, sudah mengetahui undang-undang yang menyatakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. jadi hemat saya, RUU HIP untuk saat ini tidak diperlukan.

“Kemudian tidak hanya itu, Pancasila juga harus menjadi pedoman dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas dia.

“Yang penting adalah bagi semua, kita sekalian. Organisasi dan sebagainya. Bagaimana Pancasila sebagai norma itu mendapatkan tempat disetiap sendi kehidupan masyarakat. Sekarang ini nilai Pancasila sedang menghadapi ujian,” katanya.

Benyamin berharap bahwa semua elemen masyarakat. Perorangan, individu atau kelompok masyarakat yang mengejawantahkan yang menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sehingga kita tidak pecah.

“NKRI ini kalau tidak diikat dengan pancasila kita sudah kayak Yugoslavia atau Uni Soviet,” kata benyamin.

Seperti diketahui, banyak elemen masyarakat atau organisasi kemasyarakatan yang menolak wacana pembahasan RUU HIP.

Sekedar informasi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait keputusan penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Kita pemerintah kan punya waktu 30 hari nanti saya tidak tahu tanggal pastinya tapi saya cek bulan ini nanti akan kita sampaikan,” kata Yasonna saat bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam.

Exit mobile version