Tangerangraya.net, Jakarta – Pengacara dan juga politisi PDI Perjuangan DR Kapitra Ampera SH MH menyebutkan ada sekelompok oknum tertentu diduga telah melakukan hoax atau opini yang menyesatkan terkait isu pasal-pasal ketenagakerjaa yang ada dalam Undang-undang Cipta Kerja.
“Sehingga dalam satu dua hari ini bertebaran hoax dan manipulatif terhadap UU Cipta Kerja, saya menghimbau agar masyarakat waspada hoax,” kata Kapitra di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Menurut Kapitra, hoax dan manipulatif ini memiliki tujuan untuk mendompleng serta menstimulisasi emosi para buruh dan mahasiswa untuk turun melakukan mogok kerja dan turun kejalan berdemonstrasi.
Baca : Ken Setiawan: Waspada Aksi Teroris Menyusup di Aksi Demo UU Ciptaker
Kapitra mengajak kepada semua pihak untuk membuka pemikiran yang seluas-luasnya dalam menilai inti dari Undang Undang Cipta Kerja yang di sahkan oleh DPR, Senin kemarin (05/10/20202), Apakah benar-benar bertujuan untuk kepentingan dan kemajuan negara atau tidak.
“UU Omnibus Law Cipta Kerja ini bertujuan untuk memperbaiki tumpang tindihnya regulasi yang menghambat Investasi dengan cara penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, mempermudah perizinan UMKM dan Koperasi, sehingga membuka lapangan kerja yang lebih luas,” katanya.
Setelah disahkan menjadi Undang-undang, dari 79 perubahan Undang-undang yang termuat dalam Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, banyak hoax yang muncul dengan opini-opini yang berkaitan dengan Isu Ketenagakerjaan.
Kapitra menilai upaya pemerintah dan parlemen untuk mengesahkan Undang-Undang ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan investasi, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat menyeluruh.
“Masyarakat hanya belum memahami substansi dari aturan dan terlanjur terpola dengan pemikiran pihak-pihak selalu kontra dengan pemerintah,” kata Kapitra.
Menurutnya, penolakan masyarakat dengan cara demonstrasi serta mogok kerja yang dilakukan buruh/tenaga kerja menjadi tidak relevan oleh karena UU Cipta Kerja ini terutama berkenaan dengan Ketenagakerjaan sangat mengakomodir aspirasi masyarakat.
Selain itu, menurut Kapitra, pemberian hak serta jaminan dan penghargaan lebih terhadap pekerja yang belum diatur pada undang-undang sebelumnya, serta mendukung dan memberikan keringanan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai kesempatan untuk tumbuh dan bersaing sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat.
Hoax dan Manipulatif yang Harus Diwaspadai
Kapita menjelaskan secara detail, setidaknya ada Delapan isu dalam UU Ciptaker yang menjadi informasi yang menyesatkan karena dimanipulatif atau dijadikan hoax.
Pesangon Dihilangkan
Faktanya Pemberian Pesangon apabila terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja tetap diatur secara detail, hak-hak yang didapatkan oleh Tenaga Kerja dalam pasal 156 perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Mempermudah Masuknya Tenaga Kerja Asing
Tidak ada substansi aturan tenaga kerja asing yang dihilangkan, sehingga mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Masuknya tenaga kerja asing tetap disertai dengan Rencana Penggunaan TKA, tidak boleh jabatan perseorangan, dan personalia.
Hak Cuti Hilang
Isu yang sangat provokatif, karena kenyataannya Undang-Undang Cipta Kerja tetap memberikan waktu istirahat dan cuti sebagaimana undang-undang sebelumnya. Hoax selanjutnya disebutkan bahwa Hak Cuti serta Upah pada saat cuti haid dan melahirkan dihilangkan sehingga merugikan tenaga kerja perempuan.
Faktnya peraturan tersebut termuat dalam Pasal 81, Pasal 82 jo Pasal 84 Jo Pasal 93 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan yang tidak diubah ataupun dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pekerja Yang Meninggal, Ahli Warisnya Tidak Dapat Pesangon.
Pasal 61 ayat 5 Undang-Undang Tentang Cipta Kerja tetap mengatur pemberian tidak hanya pesangon namun juga hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.
Status Karyawan Tetap Ditiadakan.
Tidak ada ketentuan pasal Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur hal demikian atau menghapus ketentuan status karyawan tetap. Jika hal ini dinilai dari dihapusnya ketentuan Pasal 59 ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur jangka waktu PKWT selama 2 tahun dan diperpanjang 1 tahun, maka hal demikian dapat dijelaskan.
Ketentuan UMP, UMK, UMSP Dihapus
Ketentuan Upah Minimum diatur dalam Pasal 88C, ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dari hasil lembaga yang berwenang di bidang statistik. Gubernur juga berhak menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu
Pengaturan Tentang Outsoursing Dihapus
Bahwa ketentuan tentang pelaksanaan pekerjaan oleh Perjanjian Pemborongan dan Penyedia jasa pekerjaan, dirangkum dalam Pasal 66 Undang-undang Cipta Kerja dengan menggunakan istilah sebagai Perusahaan Alih Daya.
Jaminan Sosial Hilang
Undang-Undang Cipta kerja mengatur Jaminan Sosial dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang memuat Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tuam Pensiun, Kematian, dan diberikan Jaminan tambahan yaitu jaminan kehilangan pekerjaan yang bila terjadi pada tenaga kerja maka akan mendapatkan cash benefit, upskillig, upgrading, dan akses pasar tenaga kerja. (*)
Dr Kapitra Ampera SH MH,
Politisi PDI Perjuangan.
Editor : BDU