Kota Tangerang SelatanTangerang Raya

Beberapa Tengah Proses, Disperkimta Tangsel Klaim 5 Pengembang Telah Serahkan TPU

8

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan menyatakan pengembang yang telah menyerahkan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru ada 5 pengembang.

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Nasmudin mengatakan Pengembang yang telah menyerahkan TPU baru ada lima pengembang.

“Dari kelima pengembang tersebut terdiri atas nama PT. Batu Arta, PT. Nur Akbar, PT. Jaya Real Property, BSD, Alam Sutera, dan masih ada dua lagi yang kecil,” ujar Nasmudin, kepada Tangerangraya.net, ditulis Senin, (25/7/2022).

Sementara Kepala Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan beberapa masih dalam proses.

“Kalau yang lain sudah di serahkan tetapi lagi proses untuk berita serah terima sertifikat minimal itu 6 bulan, intinya sudah ada mereka, lokasi sudah ada, walaupun ini harus berproses. Karena serah terima bentuknya sertifkat, sudah semuanya,” ujar Aries.

Aries menjelaskan yang berada di bidang pemakaman juga sudah ada, hanya saja serah terimanya dan berita acaranya sedang proses.

“Meskipun yang belum bersertifikat sedang kita buat surat ke semua pengembang baik di bidang Prasarana Saran Utilitas (PSU) dengan bidang Pemakaman, bahwa seluruh pengembang sudah kita surati,” tutupnya.

Diketahui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah bahwa Bahwa pembangunan Perumahan dan permukiman harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.

Adapun yang termasuk sarana perumahan dan pemukiman antara lain Pasal 9 Permendag No. 9 Tahun 2009 yaitu sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olah raga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana parkir.

Kemudian jika pelaku pembangunan perumahan tidak memenuhi sarana pemakaman yang berarti juga tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang tertuang dalam peraturan perundangan, maka pelaku pembangunan perumahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU no 1 tahun 2011 pasal 151 berbunyi (1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Di Kota Tangerang Selatan sendiri mempunyai Perda No.2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah berbunyi bahwa pengembang perumahan dan rumah susun wajib menyediakan lahan TPU seluas 2 persen dari luas area yang dia (Pengembang) bangun.

Exit mobile version